1. Beranda
  2. Opini

Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk Keadilan Rakyat

Oleh ,

Oleh: Suratman Dano Mas’ud
(Alumni IAIN Ternate)

Masifnya aktivitas pertambangan maupun pembukaan lahan untuk perkebunan skala luas merupakan dampak dari pasca dibukanya kemudahan akses izin mengelola sumber daya alam melalui UU Cipta Kerja dan dorongan program hilirisasi nasional menjadi titik awal bahkan faktor pendorong kerusakan lingkungan dan ekosistem laut khususnya di area kawasan pertambangan maupun izin perkebunan di Indonesia.

Tidak hanya satu titik lokasi di peta Indonesia, aktivitas pertambangan maupun pembukaan lahan perkebunan telah menjalar hampir semua wilayah di tanah air dari Sabang sampai Merauke dapat kita temui, termasuk kita di Maluku Utara.

Baca di: Koran digital Malut Post edisi Senin, 22 Juni 2026

Pencemaran lingkungan, udara, banjir hingga kerusakan ekosistem yang ada di darat maupun laut menjadi satu paket hasil dari aktivitas pertambangan yang dilakukan di daerah ini.

Negeri yang lebih tua dari usia negara ini, telah banyak menjadi saksi bisu atas kejayaan dan kekayaan alamnya terus dikeruk oleh “penjajah” bahkan tidak jarang oleh atas nama bangsanya sendiri.

Eksistensi Kesultanan di Maluku Utara sudah sangat lama berdiri dan memerintah sesuai wilayahnya masing-masing dengan sistem hukum adat yang dijalankan serta diterapkan pada jajaran pemerintahannya.

Keberadaan Kesultanan Ternate diperkirakan sejak tahun 1257.M, Kesultanan Tidore tahun 1109.M, Kesultanan Bacan tahun 1322.M, dan Kesultanan Jailolo tahun 1200.M.

Tentunya menjadi ingatan kolektif bagi seluruh masyarakat di Maluku Utara akan identitas serta statusnya sebagai bagian dari masyarakat adat di bawa pengaru empat kesultanan yang sering dikenal dengan kata “Moloku Kie Raha”, jauh sebelum Indonesia merdeka.

Baca Halaman Selanjutnya..

Baca Juga