1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Polda Malut tentang Putusan PTDH Bripka RAP: Waktu Banding Sudah Habis

Oleh ,

Sofifi, malutpost.com -- Polda Maluku Utara (Malut), menegaskan bahwa waktu pengajuan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka RAP alias Raeychand sudah selesai.

Bripka RAP yang merupakan anggota Brimob Polda Malut dijatuhi sanksi PTDH akibat kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya Pipin Wulandari.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, saat diwawancarai mengatakan, oknum anggota berpangkat Bripka RAP putusannya PTDH.

"Itu yang bersangkutan sudah diproses PTDH dan tidak mengajukan banding. Banding-nya tidak diambil, sehingga proses tetap berlanjut ke arah PTDH," kata Wahyu, Selasa (23/6/2026).

Wahyu menjelaskan, keputusan terhadap anggota yang bermasalah digabung menjadi satu, tidak hanya pada kasus KDRT.

"Di Polri ini ada beberapa kasus bukan hanya KDRT, jadi dalam proses pembuatan kepnya (keputusan), nanti dari dewan pertimbangan karir. Nanti nama-nama yang bermasalah ini diajukan untuk diproses sesuai hukum, jadi lagi nunggu. Tidak satu kasus, satu kep tapi bersamaan," jelasnya.

Sedangkan untuk kasus tindak pidana umum Bripka RAP, penyidik Polres Ternate telah melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

"Kasus pidananya sudah P-21. Artinya penyidik sudah punya dua alat bukti atau lebih yang bersangkutan melakukan KDRT. Untuk banding sudah habis dan tidak mungkin lagi," ujar Wahyu.

Untuk diketahui, kasus dugaan KDRT Bripka RAP terhadap Istrinya Pipin Wulandari terjadi di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, pada Minggu 22 Maret 2026, malam.

Bripka RAP saat itu bertugas di Bataliyon C Pelopor Satuan Brimob (Sat Brimob) Polda Maluku Utara. Dugaan penganiayaan itu mengakibatkan Pipin Wulandari mengalami pendarahan di telinga hingga kepala dan harus menjalani operasi di RSUD Chasan Boesorie Ternate. (one)

Baca Juga