Kasus KDRT di Ternate, Ibunda Pipin Kecewa dengan Keterangan Anaknya
Ternate, malutpost.com -- Tomijan Yasin, ibu dari Pipin Wulandari yang merupakan korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) angkat bicara setelah mendengar keterangan anaknya.
Sebelumnya, Pipin melakukan konferensi pers pada Senin (22/6/2026) kemarin, dan menyatakan bahwa ia tidak pernah mengalami KDRT dari suaminya Bripka RAP alias Raeychand yang merupakan oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara.
Menurut Pipin, peristiwa yang terjadi pada Maret 2026 antara ia dan suaminya hanya masalah rumah tangga biasa. Saat itu terjadi tarik-menarik yang membuatnya jatuh dan terbentur ke lantai. Pipin juga menyebut bahwa ia telah berdamai dengan suaminya dan meminta agar proses hukum terhadap suaminya dihentikan.
Hari ini, Selasa (23/6/2026), Ibunda Pipin, yakni Tomijan Yasin didampingi Penasihat Hukum (PH) M. Bahtiar Husni memberikan pernyataan terkait dengan keterangan Pipin tersebut.
Tomijan mengatakan, sejak awal ia terlibat langsung dalam penanganan kondisi Pipin, termasuk saat Pipin dalam keadaan luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis.
"Waktu itu Pipin sendiri yang minta dibuatkan laporan (ke polisi). Kondisinya sangat parah, darah keluar dari telinga dan hidung, benturan keras di kepala sampai kepalanya membesar. Saya lihat sendiri dan menangis, lalu kami bawa ke ICU RSUD Chasan Bisoerie," tutur Tomijan.
Ia sangat menyayangkan pernyataan anaknya yang berbeda dengan kondisi awal. Kata Tomijan, perubahan sikap Pipin sangat mengejutkan dan membuat keluarga kecewa.
"Dia terlalu cinta, terlalu bucin. Dua bulan dia dirawat, tapi banyak yang disembunyikan dari keluarga. Saya sangat kecewa," kesalnya.
Tomijan mengaku baru mengetahui pernyataan klarifikasi anaknya melalui media dan tidak pernah diajak berdiskusi secara langsung.
"Saya sangat sakit hati, karena dia sendiri yang minta tolong di awal," akunya.
Sementara itu, M. Bahtiar Husni, menyampaikan, bahwa pihaknya memiliki kuasa yang ditandatangani langsung oleh Pipin untuk proses pendampingan hukum sejak Pipin menjalani perawatan di RSUD Chasan Bisoerie.
"Kami memiliki dokumen resmi sebagai dasar pendampingan dalam perkara tersebut. Kuasa kami itu resmi ditandatangani langsung oleh Pipin. Jika sekarang dibantah oleh Pipin, kami sayangkan, tetapi itu ada buktinya," tegas Bahtiar.
Bahtiar menyebut, pendampingan dilakukan sejak awal proses pelaporan hingga masuk tahap penyidikan, dengan melibatkan keluarga serta berdasarkan keterangan awal dari Pipin.
"Dalam proses hukum juga telah dikumpulkan sejumlah alat bukti seperti visum, keterangan saksi, serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi bagian dari berkas perkara yang berjalan," tandas Bahtiar. (one)