Mengejutkan! Istri Oknum Brimob Polda Maluku Utara Bantah Semua Tudingan KDRT
Ternate, malutpost.com -- Korban kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pipin Wulandari, angkat bicara usai Putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana terhadap terduga pelaku yang juga merupakan suaminya, Bripka RAP alias Raeychand dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, pekan lalu.
Bripka RAP adalah anggota Brimob Polda Maluku Utara. Ia dijatuhi hukuman PTDH setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara melakukan sidang kode etik di Aulla TMCC lantai dua Polres Ternate, Senin 6 April 2026. Pada sidang tersebut, Pipin Wulandari selaku korban juga dihadirkan secara online.
Setelah PTDH, Satreskrim Polres Ternate melimpahkan berkas dan barang bukti sekaligus tersangka RAP ke Kejari Ternate, pada Senin 16 Juni 2026 untuk proses pidana. Tahap II kasus itu berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: B-1355 /Q.2.10/Eoh.1/06/2026, tanggal 12 Juni 2026, perihal pemberitahuan penyidikan telah lengkap atau P-21.
Namun, Korban Pipin Wulandari pada hari ini, Senin 22 Juni 2026, muncul ke publik dan memberikan pernyataan yang mengejutkan. Ia ingin kasus ini dihentikan.
Melalui konferensi pers, Pipin Wulandari memberi pernyataan ke media didampingi penasihat hukumnya, Mirjan Marsaoly, Nurul Mulyani dan patner.
Pipin menyebut, narasi dalam pemberitaan sebelumnya yang disampaikan keluarganya dan penasihat hukum telah merugikan dirinya dan suami serta rumah tangganya.
"Berita sebelumnya terkait KDRT yang dilakukan oleh suami saya adalah tidak benar, karena pemukulan itu tidak pernah ada. Apalagi sampai kepala dibentur ke tombok dan anak saya dibanting. Jadi semua narasi pemberitaan sebelumnya itu tidak benar dan tidak sesuai fakta," kata Pipin, Senin (22/6/2026).
Menurut Pipin, fakta yang sebenarnya adalah saat itu ada perselisihan antara ia dan suami hingga terjadi tarik menarik yang menyebabkannya jatuh dan kepala terbentur lantai.
"Cekcok kecil kami dalam rumah tangga saat itu. Sehingga saya lari keluar tapi suami saya menarik dan saya jatuh ke tangga hingga kepala terbentur di lantai," akunya.
"Tidak ada saksi yang melihat secara langsung kejadian itu, yang ada hanya saya, suami dan dua anak kami yang berusia 4 tahun dan 5 tahun. Keluarga dan komandan suami saya datang, saya sudah terbaring lemah saat jatuh," sambung Pipin.
Pipin menyebut, akibat kencangnya pemberitaan, Polda Maluku Utara langsung meminta keterangannya dalam kondisi yang belum stabil di ICU RSUD Chasan Bisoerie. Pipin saat itu baru selesai operasi di kepala.
"Pemberitaan yang ramai itu di luar kuasa saya. Bahkan secara pribadi tidak meminta untuk memviralkan masalah ini. Jadi saya sadar di ICU itu semua sudah viral, sudah ada pengacara, ada yayasan yang mengatasnamakan peduli kepada saya dan masukan dan tekanan-tekanan kepada saya usai operasi kepala," tuturnya.
Pipin mengatakan, secara pribadi ia tidak menginginkan suaminya diproses pidana. Ia memilih untuk berdamai.
"Tidak ada interfensi dari pihak mana pun atas perdamaian ini. Saya juga sudah datangi Polres waktu itu bertemu dengan suami saya untuk saling memaafkan secara lisan maupun tertulis atas kejadian," ujarnya.
Sebagai upaya damai, Pipin mengatakan ia meminta pendampingan penasihat hukum untuk mendatangi Polres Ternate dan Kejari agar proses pidana suaminya dihentikan.
"Saya sudah datangi Polres dan Kejari Ternate bertemu dengan Jaksa yang menangani berkas perkara ini untuk meminta damai atau restorative justice (RJ) tapi tidak bisa diproses. Jadi saya meminta pihak Polda Maluku Utara dan Kejari Ternate agar mempertimbangkan proses ini, karena fakta yang sebenarnya adalah yang saya ceritakan saat ini," ujarnya.
"Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman, Irwasda, Kabid Propam, Kabid Kum, Dansat Brimob, agar mempertimbangkan surat permohonan keringanan yang saya buat pada 20 Juni 2026. Saya akan terus fokus pada upaya damai ini dengan suami," tandas Pipin.
Di samping itu, Nurul Mulyani selaku penasihat hukum mengatakan, berdasarkan keterangan Pipin, maka proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Ternate tidak benar.
Apalagi menurut Nurul, dalam reka ulang, fakta yang disampaikan sebelumnya sudah dibantah oleh suami Pipin, yakni Bripka RAP yang tertuang dalam berita acara penolakan.
"Proses ini jika berlanjut hingga ke pengadilan, maka kita akan buktikan faktanya di pengadilan," kata Nurul.
Mirjan Marsaoly menambahkan, suami dari kliennya, yakni Bripka RAP masih dalam kondisi bingung saat ia dijatuhi PTDH. Namun dengan waktu yang diberikan oleh Bidkum Polda Maluku Utara, Bripka RAP akhirnya mengajukan banding.
"Sebenarnya dari awal klien kami ini tidak tahu semua proses, baik itu proses etik maupun pidana. Jadi apa yang dilakukan awal oleh Daulat Perempuan (Daurmala) Maluku Utara, tidak lebih dahulu konfirmasi ke Pipin selaku korban," pungkasnya. (one)