Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Narkotika di Lelilef, Halmahera Tengah
Ternate, malutpost.com -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) meringkus terduga pelaku pengedar narkotika jenis tembakau sintetis di Desa Lelilef Sawai, Kabupaten Halmahera Tengah, Minggu (14/6/2026).
Terduga pelaku dalam kasus ini berinisial MFS (23 Tahun). Ia ditangkap oleh Unit II Ditresnarkoba Polda Malut usai menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika ke Halmahera Tengah, pada Minggu (14/6/2026) pukul 07.00 WIT.
"Tim operasional yang dipimpin IPTU Hamid Samsudin langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Malut, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, Kamis (18/6/2026).
Dalam operasi tersebut, anggota menemukan barang bukti sebanyak 97 bungkus narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 47,9 gram.
"Pemeriksaan awal, MFS mengakui barang tersebut didapatkan dari rekannya yang berada di Jakarta, barang haram itu untuk diedarkan di wilayah Desa Lelilef," akunya.
Tim operasional Ditresnarkoba langsung membawa MFS beserta barang bukti ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memutus jaringan peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi," pungkasnya. (one)