1. Beranda
  2. Maluku Utara

Hadiri Peresmian Kantor Kanwil Kemenkum, Sherly Suarakan tentang Regulasi Tanah Adat

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda, mendesak pemerintah pusat segera menghadirkan produk hukum yang mengatur tanah adat.

Desakan itu disampaikan langsung kepada Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, saat peresmian Gedung Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara, Jumat (13/6/2026).

Menurut Sherly, hingga saat ini belum ada satu pun tanah adat di Maluku Utara yang memiliki legalitas hukum yang jelas. Kondisi tersebut dinilai menjadi persoalan serius karena menyangkut perlindungan hak masyarakat adat di daerah.

"Dari yang saya ketahui, belum ada satu senti pun tanah adat di Maluku Utara yang sudah dilegalkan. Karena setahu saya juga belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus soal tanah adat," kata Sherly di hadapan Menteri Hukum.

Ia menjelaskan, saat ini pembahasan terkait tanah adat masih terus digodok di tingkat kabupaten. Namun, tanpa payung hukum yang kuat di tingkat nasional, upaya perlindungan hak-hak masyarakat adat dinilai belum akan maksimal.

Sherly menegaskan, keberadaan produk hukum tanah adat sangat penting untuk memastikan hak masyarakat adat terlindungi sekaligus menjaga warisan leluhur agar dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

"Ini penting agar hak-hak masyarakat adat tetap terjaga dan bisa menjadi warisan turun-temurun yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Maluku Utara," ujarnya.

Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Menteri Hukum didampingi Gubernur Maluku Utara dan Kepala Kanwil Kementerian Hukum Malut.

Acara itu turut dihadiri unsur Forkopimda Malut, Sekretaris Daerah Malut Samsuddin A. Kadir, Wali Kota Ternate, Wakil Bupati Pulau Morotai, serta sejumlah pimpinan instansi vertikal.

Dalam sambutannya, Sherly mengapresiasi transformasi pelayanan yang dilakukan Kementerian Hukum, terutama digitalisasi layanan administrasi hukum, kekayaan intelektual, hingga kemudahan pendirian badan usaha.

"Hari ini kita meresmikan sebuah pusat pelayanan hukum yang akan memperkuat fondasi pembangunan Provinsi Maluku Utara," katanya.

Ia berharap kehadiran gedung baru tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum sekaligus memberikan kenyamanan bagi aparatur dalam bekerja.

"Saya percaya gedung baru ini akan memberikan solusi karena semua dapat bekerja lebih nyaman," tambahnya.

Sementara itu, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan peresmian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara merupakan bagian dari upaya memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, Kementerian Hukum saat ini tengah melakukan transformasi besar melalui digitalisasi layanan publik, salah satunya melalui aplikasi PASTI yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan hukum dari mana saja.

"Inilah transformasi yang sementara kami lakukan, termasuk untuk penyusunan draft naskah akademik maupun rancangan peraturan daerah," ungkap Supratman.

Ia juga meminta jajaran Kanwil Kementerian Hukum Malut terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, terutama dalam penyusunan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Peresmian kantor tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama percepatan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bantuan hukum dan kekayaan intelektual antara Kanwil Kementerian Hukum dengan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota se-Maluku Utara.

Selain itu, dilakukan penyerahan penghargaan kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang berperan dalam pengembangan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), serta penyerahan sertifikat indikasi geografis kepada Pemerintah Kota Ternate untuk Pala Ternate dan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai untuk Kelapa Bido. (nar)

Baca Juga