1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Polda Maluku Utara Tangkap Pria 19 Tahun di Ternate saat Edarkan Ganja

Oleh ,

Sofifi, malutpost.com -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut), menangkap terduga pelaku peredaran narkotika jenis ganja di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, pada Rabu (10/6/2026).

Terduga pelaku yang ditangkap adalah seorang pemuda inisial ZYT (19 Tahun).

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Malut, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, mengatakan pengungkapan dan penangkapan dilakukan oleh tim operasional Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan narkotika.

Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dilaporkan hingga menangkap terduga pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan awal, anggota menemukan 32 sachet kecil berisi ganja yang disimpan di dalam tas ransel milik terduga pelaku. Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya," ungkapnya, Kamis (11/6/2026).

Kombes Bobby menjelaskan, anggota kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah terduga pelaku, tepatnya di bagian plafon kamar mandi.

"Penggeledahan itu anggota menemukan barang bukti tambahan sabanyak 231 saset kecil berisi ganja serta satu alat isap sabu. Sehingga, secara keseluruhan barang bukti yang diamankan 263 sachet ganja dengan berat sekitar 309 gram," jelasnya.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon seluler iPhone 11 warna hitam, lima bal sachet plastik bening ukuran kecil, satu buah kaca, serta satu bekas dos pembungkus paket.

"Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polda Maluku Utara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan dan penyelidikan kasus," pungkasnya. (one)

Baca Juga