KPK tentang Titik Rawan Korupsi di Pemprov Maluku Utara, PBJ Paling Disorot
Ternate, malutpost.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti serius potensi kerawanan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut).
Hal tersebut disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK RI, Maruli Tua Manurung, usai Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pemerintah daerah dan unsur legislatif di kediaman Wakil Gubernur Maluku Utara sejak pagi tadi, Kamis (11/6/2026).
Maruli menjelaskan, penguatan pencegahan korupsi dilakukan melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah dengan fokus pada tiga sektor utama, yakni perencanaan pembangunan, penganggaran APBD, serta pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi memiliki instrumen pemantauan dan pencegahan korupsi berupa Monitoring Center for Prevention (MCP) serta Survei Penilaian Integritas (SPI) yang digunakan untuk mengukur kualitas tata kelola pemerintahan.
"Untuk tiga aspek tadi, yakni perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa, sangat berpengaruh terhadap kualitas tata kelola pemerintahan yang pada akhirnya menentukan efektivitas pencegahan korupsi," kata Maruli.
Dalam rakor tersebut, kata dia, pembahasan paling banyak difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
"Yang paling banyak kami bahas adalah bagaimana mencegah korupsi dari proses pengadaan barang dan jasa," tegasnya.
Maruli mengungkapkan, salah satu perhatian utama KPK saat ini adalah pengadaan barang dan jasa melalui metode e-purchasing yang penggunaannya terus meningkat dari tahun ke tahun. Namun di sisi lain, metode tersebut juga memiliki potensi risiko penyimpangan yang perlu diantisipasi.
Selain e-purchasing, KPK juga menyoroti pengadaan langsung serta pelaksanaan proyek-proyek strategis daerah yang umumnya menggunakan mekanisme tender.
"Nah, itu semua sudah kami bahas. Kami juga sudah menyampaikan sejumlah kesimpulan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti," ujarnya.
"Yang paling mengemuka memang dari PBJ dengan metode e-purchasing. Karena memang semakin kesini penggunaan metode e-purchasing ini semakin besar, tapi juga kerawanan resiko korupsi yang meningkat," tambahnya tegas.
KPK, lanjut Maruli, memberikan waktu selama tiga bulan kepada pemerintah daerah dan DPRD untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tersebut.
"Kami menunggu tindak lanjutnya dalam waktu tiga bulan, baik dari pihak eksekutif maupun legislatif. Harapannya kualitas pencegahan korupsi, khususnya pada sektor perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa bisa semakin meningkat," tegas Maruli.
Meski demikian, KPK belum merinci secara detail langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah daerah.
Menurut Maruli, pihaknya masih menunggu perkembangan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Pemprov Maluku Utara.
"Kami tunggu dulu bagaimana tindaklanjutnya, jadi sekali lagi rinci nya masih kepada pemda dulu seperti itu. Kami rinci lagi, masih perlu waktu untuk mendapatkan tindaklanjut dalam waktu tiga bulan kedepan," pungkasnya. (nar)