KPK Sorot Pokir, Hibah dan Perjalanan Dinas di Pemprov Malut, Sebut Rawan Penyelewengan
Ternate, malutpost.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah aspek tata kelola pemerintahan di Provinsi Maluku Utara yang dinilai masih memiliki potensi penyimpangan dan praktik korupsi.
Selain pengadaan barang dan jasa (PBJ), KPK juga memberi perhatian serius terhadap pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, dana hibah, hingga anggaran perjalanan dinas.
Ini diungkapkan Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK RI, Maruli Tua Manurung, usai rapat koordinasi bersama pemerintah daerah dan DPRD di Ternate, Kamis (11/6/2026).
Maruli menjelaskan, dalam aspek perencanaan pembangunan, KPK menekankan pentingnya pengelolaan pokir yang transparan, akuntabel, dan bebas dari berbagai bentuk penyimpangan.
"Untuk perencanaan pembangunan, fokusnya adalah bagaimana pengelolaan pokir benar-benar terbebas dari indikasi maupun potensi penyelewengan, termasuk potensi korupsi," tegas Maruli.
Menurut dia, isu pokir menjadi salah satu perhatian utama yang telah disampaikan KPK kepada unsur eksekutif maupun legislatif di Maluku Utara.
"Tadi kami sudah sampaikan kepada eksekutif dan legislatif, konsen terkait dengan pokir," ujarnya.
Selain sektor perencanaan, KPK juga mencermati proses penganggaran APBD. Berdasarkan hasil pemantauan dan data yang terpotret melalui Survei Penilaian Integritas (SPI), masih terdapat sejumlah area yang dinilai rawan terhadap penyimpangan.
"Memang kita banyak melihat dari sisi penganggaran untuk hibah, perjalanan dinas yang masih ada beberapa indikasi penyelewengan ataupun juga pengelolaan-pengelolaan anggaran kantor yang terpotret dari SPI," ungkapnya.
Khusus terkait dana hibah, Maruli menegaskan bahwa regulasi yang mengatur mekanisme pengelolaan dan penyalurannya sebenarnya sudah sangat jelas.
"Terkait dana hibah, pada prinsipnya pengaturannya sudah jelas. Kami hanya memperkuat kembali apa yang sudah diatur, baik dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 maupun Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD," tegasnya.
Menurut Maruli, seluruh rambu-rambu dalam pengelolaan dana hibah maupun penganggaran daerah telah tersedia. Yang dibutuhkan saat ini adalah komitmen dan keseriusan seluruh pihak untuk mematuhi aturan tersebut.
"Pada dasarnya sebetulnya rambu-rambunya sudah tersedia," jelasnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, ia menegaskan bahwa semua OPD yang hadir sepakat ingin berubah dalam rangka tata kelola pemerintahan.
"Tadi kami sudah sampaikan, pada intinya semua sepakat ingin berubah," ujar Maruli.
Meski demikian, KPK berharap komitmen tersebut tidak berhenti pada kesepakatan semata, melainkan diwujudkan dalam langkah-langkah konkret yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
"Kami dorong agar perubahan itu benar-benar konkret dan hasilnya nyata, sehingga dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat Maluku Utara," pungkasnya. (nar)