Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah
Oleh: Amran Husen
(Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unkahir)
Pemerintah Pusat berupaya melakukan penghematan besar terhadap APBN tahun 2025. Hal ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, dengan target efisiensi mencapai Rp306,7 triliun yang terdiri dari pemangkasan belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan penyesuaian transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,6 triliun.
Di tahun 2026 Pemerintah kembali menargetkan efisiensi anggaran operasional dan belanja Kementerian/Lembaga pada APBN 2026 sebesar Rp60 triliun.
Selain itu, pemerintah juga melakukan rasionalisasi dan efisiensi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp67 triliun, dari pagu awal Rp335 triliun menjadi Rp268.
Upaya ini mencerminkan semangat reformasi fiskal nasional. Namun, hal tersebut tentu mengundang pertanyaan: seperti apa pengaruhnya bagi pemda? Dan bagaimana sebaiknya pemda merespons kondisi ini?.
Untuk merespon pertanyaan itu pandangan penulis paling tidak ada dua (2) langkah strategis yang dapat dilakukan pemerintah daerah.
I. Meningkatkan Literasi Keuangan Ditengah Kebijakan Efisiensi
Langkah efisiensi fiskal oleh pemerintah pusat menegaskan bahwa tata kelola keuangan kini menjadi kebutuhan mendesak, bukan lagi sekadar opsi.
Saat negara dituntut berhemat, pemda pun perlu lebih bijak dalam mengelola keuangan. Dampaknya bersifat langsung: potensi inflasi, persaingan kerja meningkat, serta layanan publik yang mungkin menurun.
Baca Halaman Selanjutnya..