1. Beranda
  2. Maluku Utara

Diduga Pekerjakan Karyawan di Hari Libur Nasional, Disnaker Kota Ternate Didesak Evaluasi CV Guna Makmur

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate didesak mengevaluasi CV Guna Makmur lantaran diduga tidak meliburkan karyawannya di hari libur nasional, 1 Juni 2026.

Desakan ini disampaikan Koordinator Presidium Solidaritas Aksi Mahasiswa untuk Rakyat Indonesia (SAMURAI) Maluku Utara, Muamar Talib, Senin (1/6/2026).

Menurut Muamar, CV. Guna Makmur yang tidak meliburkan karyawan di hari libur Nasional telah melanggar kesepakatan lembur antara pekerja dengan perusahaan yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"CV. Guna Makmur tidak menaati peraturan yang berlaku. Padahal setiap perusahaan wajib meliburkan karyawannya ketika ada hari libur nasional," ujarnya.

Muamar mengungkapkan, HRD CV Guna Makmur, menyampaikan pemberitahuan tetap bekerja melalui grup WhatsApp pada Sabtu 30 Mei 2026 pukul 15.46 WIT.

Dalam infomasi itu HRD CV Guna Makmur mengirim pesan: Assalamualaikum & selamat sore. FYI bahwa pada Hari Senin tanggal 1 Juni 2026, masuk bekerja seperti biasa. Jika ada yang tidak hadir maka terhitung ALPA berlaku di Tobelo juga. Mohon pengertian & kerja samanya diucapkan terima kasih.

"Jadi ini sepihak, karena CV Guna Makmur tidak menghargai hak karyawan dan jelas mengabaikan aturan yang ada," katanya.

Untuk itu, ia mendesak Disnaker Kota Ternate menindaklanjuti masalah ini.

"Disnaker harus konsisten dan berpihak kepada pekerja, karena ini menyangkut hak pekerja dan kewajiban perusahaan yang harus berjalan sesuai aturan yang berlaku."

"SAMURAI tidak akan tinggal diam bila kesewenangan terbukti terjadi dan berlarut-larut. SAMURAI akan mengawal masalah ini hingga ditemukan titik terang serta hak para pekerja terpenuhi seutuhnya," tandasnya.

Sementara Direktur CV Guna Makmur, Gunawan, saat dikonfirmasi mengatakan, ia belum mengetahui pasti apa yang menjadi penyebab terkait protes dari organisasi SAMURAI yang menilai karyawan bekerja di hari libur nasional adalah masalah.

"Kalau memang tahu, akan dari pihak Disnaker Kota Ternate sudah melakukan pemanggilan ke kami," katanya.

Gunawan mengaku, terkait hal ini, pihak Disnaker belum melakukan kordinasi dengan pihaknya. Bahkan ia menilai, karyawan yang bekerja di hari libur tidak ada dasar pelarangan kecuali berdasarkan kesepakatan pihak perusahaan dan karyawan.

"Karena yang saya tahu, terkait hari libur tidak ada larangan untuk bekerja, hanya saja harus berdasarkan mekanismenya," ujarya.

Gunawan juga belum mespons terkait laporan desakan SAMURAI terhadap Disnaker untuk mengevaluasi CV Guna Makmur.

"Nanti kalau saya dipanggil baru saya akan bicara terkait masalah ini," pungkasnya. (one)