1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Kejati Malut Tetapkan Aliong Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Istana Daerah 

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), menetapakan mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Aliong Mus, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Istana Daerah (ISDA).

Proyek ISDA Pulau Taliabu dianggaran melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023 senilai Rp17,5 miliar lebih yang dikerjakan oleh PT. Damai Sejahtera Membangun (DSM).

‎"Iya, Aliong sudah ditetapkan tersangka. Jadi setelah ditetapkan tersangka, kita akan panggil sebagai tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut, Sufari, Senin (25/5/2026).

Diketahui, pekerjaan tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebesar Rp8 miliar. Kejati Malut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Yakni mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu berinisial S alias Suprayitno, MPR alias Melanton, serta Yopi Saraung selaku Komisaris PT. DSM yang saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. (one)

Baca Juga