Polres Halut Tetapkan Pemandu Pendakian Gunung Dukono Tersangka
Halut, malutpost.com -- Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menetapkan RS alias Reza sebagai tersangka dalam peristiwa meninggalnya tiga korban erupsi gunung Dukono, pada Jumat 8 Mei 2026.
RS merupakan pemandu pendakian saat peristiwa itu. Ia ditetapkan tersangka, pada Rabu (20/5/2026), setelah polisi melakukan gelar perkara. Penyidik menemukan dugaan kuat ada unsur kelalaian dalam aktivitas pendakian yang berujung maut tersebut.
Kapolres Halut, AKBP Erlichson Pasaribu, melalui Kasat Reskrim, IPTU Rinaldi Anwar, mengatakan, dalam penyelidikan hingga penyidikan, polisi telah memeriksa 11 orang saksi, salah satunya saksi ahli pidana.
"Saudara RS sudah ditetapkan tersangka setelah gelar perkara dengan memeriksa 11 saksi," kata Rinaldi, Kamis (21/5/2026).
Mantan Kasat Reskrim Polres Sula ini menyebut, pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pasal tersebut, kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia terancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.
"Selanjutnya kami akan mengirim panggilan sebagai tersangka kepada RS, dan mengirim berkas tahap 1 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara," pungkasnya.
Untuk diketahui, pendakian ini menyebabkan 2 WNA Singapura yakni Heng Wen Qiang Timothy (30) dan Shahin Muhrez Bin Abdul Hamid (27), serta seorang WNI berinisial Angel Chrisela Pradita, meninggal dunia.
Ketiga korban sebelumnya adalah rombongan pendaki yang terdiri dari 20 orang, sembilan di antaranya adalah WNA Singapura dan 11 lainnya WNI. (one)