1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Transaksi Sabu di Kayu Merah Ternate, Pria 34 Tahun Ditangkap Polisi

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut), mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Ternate dengan terduga pelaku berinisial DO (34 tahun).

DO merupakan warga Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara. Dia diamankan di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 17.05 WIT setelah terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu sebanyak lima saset.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Ditresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu.

Anggotanya kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP), anggota mendapat terduga pelaku sedang melakukan transaksi.

"Tim kemudian mengamakan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan. Saat penggeledahan tim menemukan satu bungkus rokok merek Magnum yang di dalamnya berisi lima saset kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,770 gram," katanya, Selasa (19/5/2026).

"Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna biru beserta kartu SIM yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi," sambungnya.

Kombes Bobby menjelaskan, anggotanya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang tersebut serta tidak menutup kemungkinan adanya jaringan lain yang diduga terlibat.

"Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui pemasok dan jalur peredaran narkotika. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara," tegasnya. (one)

Baca Juga