1. Beranda
  2. Opini

Membangun Ekosistem Pembangunan Daerah

Oleh ,

Oleh: Safruddin Jen
(Rimbawan/Alumni Universitas Hasanuddin Makassar)

RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2025 – 2029 merupakan penyabaran visi, misi dan program pasangan Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 yang disusun berdasarkan RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional).

RPJMN merupakan dasar hukum penyusunan RPJMD dan pedoman bagi Masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

Baca di: Koran digital Malut Post edisi Jumat, 15 Mei 2026

RPJMN memberikan arah pembangunan daerah sesuai keunggulan, kondisi dan karateristik daerah masing masing dengan memperhatikan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden dalam ASTA CITA.

Klaster Pembangunan

Sesuai RPJMN 2025 – 2029, tema pembangunan wilayah Maluku (Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara) adalah Hub Kemaritiman Wilayah Timur Indonesia.

Untuk pembangunan Provinsi Maluku Utara diarahkan pada 3 klaster besar pemgembangan wilayah. Yang pertama, yaitu klaster hilirisasi pertambangan dan turunannya.

Hilirasasi tambang dan turunannya berlokasi di Kawasan Industri (KI) Weda Bay, KI Buli dan KI Obi. Kabupaten Halmahera Tengah dan dan Kabupaten Halmahera Timur diproyeksi menjadi pusat ekosistem baterai EV dunia.

Intervensi kebijakan pendukung antara lain, penguatan kemitraan usaha dan rantai pasok serta penyediaan sumber daya manusia berkualitas.

Baca Halaman Selanjutnya..

Baca Juga