Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Diserahkan ke Jaksa
Sanana, malutpost.com - Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Sula (Kepsul), menyerahkan tersangka perkara tindak pidana narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Dalam pelaksanaan tahap II tersebut, penyidik Satresnarkoba Polres menyerahkan tersangka berinisial SJD (31), warga Desa Falahu, Kecamatan Sanana, dan barang bukti berupa 0,7205 gram sabu.
Penyerahan ini berdasarkan surat pengantar Nomor: B/01.b/V/RES.4.2./2026/Resnarkoba, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepsul.
Kasat Resnarkoba Iptu Mardan Abdulrahman menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga pelimpahan.
“Pelaksanaan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula,” tegas Mardan, Jumat (15/5/2026).
Dia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan maupun penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Polres akan terus hadir dan berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika demi melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya. (tr-01/onk)