1. Beranda
  2. Maluku Utara
  3. Halmahera Timur

Pempus Didesak Cabut IUP PT Feni Haltim

Oleh ,

“Masalah ini harus jadi alarm bagi Pempus, karena sudah berulang dan berdampak bagi pesisir serta sumber air warga. Artinya sudah jadi masalah krusial yang harus segera direspon,”
Astuti Kilwouw (Direktur Walhi Malut)

“Kami minta ada upaya menekan perusahaan untuk mematuhi aturan dan perlu ada langkah mendorong pemberhentian izin tambangnya,”
Prof. Muhammad Aris (Akademisi)

“Jika ada unsur kelalaian, tentu akan kami tindaklanjuti secara serius. Bahkan, kami siap melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup maupun manajemen pusat perusahaan,”
Ricky Chairul Richfat (Sekda Haltim)

Ternate, malutpost.com -- Pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Feni Haltim (FHT) di Halmahera Timur (Haltim) merupakan pelanggaran berat. Karena itu, pemerintah daerah (Pemda) dan Kementerian terkait diminta mengemabil langkah tegas.

Bila terbukti perusahaan pelat merah tersebut menjadi dalang tercemarnya Kali Kukuba hingga bermuara ke Teluk Buli, Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel itu wajib dicabut.

“Ini merupakan pelanggaran berat dalam pengelolaan lingkungan, wajib ada sanksi tegas tak boleh dibiarkan,” kata Akademisi Universitas Khairun (Unkhair), Asmar Hi. Daud kepada malutpost.com, Selasa (5/5/2026).

Kata dia, berubahnya warna air laut dan kali Kukuba di wilayah Haltim harus menjadi alaram bagi Pemerintah Daerah (Pemda). Sebab, kasus pencemaran pesisir maupun kali tersebut berdampak serius bagi keberlangsungan hidup biota laut maupun ekosistem pesisir.

“Kasus ini harus jadi atensi Pemda, Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan pemerintah Pusat (Pempus). Karena dampak besar dari pencemaran ini nelayan kehilangan mata pencaharian,” tukasnya.

Asmar menekankan, Pemprov Malut atau Pemda Haltim harus melakukan investigasi mendalam guna mengungkap dugaan pencemaran akibat aktivitas pertambangan PT Feni Haltim itu. Sebab jika tidak dampak berkepanjangan sangat merugikan warga lokal terutama nelayan.

“Bila investigasi dilakukan dan adanya temuan pelanggaran maka PT Feni harus disanksi tegas,” tandasnya.

Menurutnya, jika perusahaan tambang atau yang membangun pabrik baterai tidak mematuhi regulasi pengelolaan lingkungan dalam setiap aktivitas, maka Pempus harus berani mengambil kebijakan tegas, semisal menghentikan aktivitas sementara, sampai perusahaan benar-benar memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan secara benar.

“Ini mesti yang ditekankan Pempus. Supaya perusahaan tidak bandel,” pungkasnya.

Senada, Akademisi Unkhair, Prof. Muhammad Aris, menyatakan, kasus pencemaran PT Feni yang terjadi di Haltim harus menjadi perhatian serius Pempus. Terutama mengambil kebijakan tegas terhadap perusahaan tambang yang tidak mematuhi regulasi lingkungan.

“Perubahan warna air ini berdampak serius bagi warga lokal,” ujarnya kepada malutpost.com, Selasa (5/5/2026).

Ia juga mendesak Pemprov Malut melakukan audit terhadap perusahaan bersangkutan dan mendorong pemberhentian aktivitas pertambangan tersebut.

“Kami minta ada upaya menekan perusahaan untuk mematuhi aturan dan perlu ada langkah mendorong pemberhentian izin tambangnya,” tegasnya.

Bagi dia, kasus pencemaran menjadi catatan buruk bagi pengelolaan lingkungan pertambangan di Haltim. Sebab sebelumnya dalam berbagai riset ada kasus serupa terjadi sepanjang tahun.

“Artinya perlu ada kebijakan, tidak boleh dibiarkan lagi,” tukasnya.

Terpisah, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Malut, Astuti Kilwouw, mengatakan, pencemaran di Haltim akibat aktivitas pertambangan bukan kasus baru. Kasus serupa terjadi berulang kali termasuk yang diduga dilakukan PT Feni.

“Masalah ini harus jadi alarm bagi Pempus, karena sudah berulang dan berdampak bagi pesisir serta sumber air warga. Artinya sudah jadi masalah krusial yang harus segera direspon,” tegasnya, Selasa (5/5/2026).

Ia mendesak Pempus mengambil kebijakan moratorium lingkungan dan menghentikan aktivitas pertambangan yang mengancam ruang hidup serta keberlangsungan warga pesisir Haltim.

“Kami tegaskan Pempus harus ambil langkah cepat. Perusahaan yang melakukan pelanggaran wajib mendapatkan sanksi tegas sampai pada pencabutan IUP,” pungkasnya. (mg-01/cr-05/rul)

Baca Juga