Warga Laporkan Dugaan Pungli PLN Sofifi ke Ombudsman, Kerugian Capai Jutaan Rupiah
Sofifi, malutpost.com -- Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan maladministrasi dalam pelayanan kelistrikan di UP3 PLN Sofifi telah dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Laporan tersebut diajukan oleh Djasman Abubakar bersama sejumlah warga pada 30 April 2026.
"Masalah ini kami sudah melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara," kata Djasman, Selasa (5/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah permohonan pasang baru listrik diduga menjadi korban maladministrasi.
Salah satunya dialami Faruk Saleh di Desa Bukit Durian. Lima permohonan yang telah diregistrasi sejak 6 April 2026 belum juga diverifikasi oleh pihak PLN.
Padahal, kata dia sesuai ketentuan, proses verifikasi seharusnya selesai maksimal dua hari kerja setelah registrasi. Akibatnya, pelanggan tidak dapat melanjutkan ke tahap pembayaran.
Biaya Membengkak, Kerugian Jutaan Rupiah
Kasus dugaan pungli juga dialami Ode Said, pemilik 27 unit kWh meter di Desa Galala. Ia mengaku diminta membayar biaya pemasangan langsung kepada petugas dengan tarif antara Rp1,3 juta hingga Rp1,7 juta per unit.
Padahal, menurut perhitungannya, biaya resmi untuk daya 900 VA jika diurus mandiri melalui aplikasi PLN Mobile kurang dari Rp1 juta per unit.
Akibat selisih tersebut, kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp 11.354.000.
Hal serupa dialami Muhammad Nur Adam. Untuk pemasangan 4 unit kWh meter daya 1.300 VA, ia mengaku membayar Rp2,5 juta per unit, jauh di atas biaya resmi sekitar Rp1,39 juta.
Sehigngga kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp4.428.000.
Selain itu, warga juga mengeluhkan adanya penarikan biaya tambahan kabel yang tidak transparan.
Dalam satu kasus, warga diminta mentransfer Rp1,2 juta ke rekening pribadi tanpa nomor registrasi resmi. Sementara warga lain menolak pembayaran langsung karena tidak sesuai prosedur, namun berdampak pada terhambatnya proses pemasangan.
Ia bilang, mereka juga menemukan praktik penyambungan listrik sementara tanpa meter (loss setrum) untuk keperluan acara.
Beberapa warga mengaku membayar langsung ke petugas dengan tarif antara Rp 350 ribu hingga Rp 700 ribu tanpa melalui mekanisme resmi.
Dalam laporannya ke Ombudsman Republik Indonesia, warga menyampaikan enam tuntutan, yakni:
1. Investigasi menyeluruh atas dugaan pungli dan maladministrasi
2. Pengembalian dana kepada masyarakat yang dirugikan
3. Perbaikan sistem pelayanan agar bebas diskriminasi
4. Evaluasi kinerja petugas dan pejabat terkait
5. Rekomendasi sanksi tegas kepada oknum pelanggar
6. Koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana
Djasman menegaskan bahwa sebagai pendukung laporan, mereka juga telah melampirkan berbagai bukti seperti surat pernyataan, bukti transfer, tangkapan layar aplikasi, nomor registrasi, serta bukti pengaduan ke layanan pelanggan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, telah menerima laporan tersebut dan sudah diarahkan kepada tim penerimaan dan verifikasi laporan.
"Iya kemarin langsung saya arahkan ke tim penerimaan dan verifikasi laporan. Arahan untuk pelapor segera melengkapi dokumen, yakni surat kuasa," pungkasnya. (nar)