PT Feni Diduga Cemari Teluk Buli, Kementerian dan Pemda Diminta Tindak Tegas
Haltim, malutpost.com -- PT Feni Haltim (FHT) diduga melakukan pencemaran terhadap Kali Kukuba di Teluk Buli, Desa Buli Asal dan Wayfli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara (Malut).
Pegiat Salawaku Institut, M. Said Marsaoly, menyatakan Kali Kukuba merupakan nadi utama kehidupan biota laut di pesisir Teluk Buli. Namun di bagian hulu kini tercemar karena diduga akibat operasi PT FHT dan subkontraktornya PT Buka Bumi Konstruksi.
Pencemaran di kali dan wilayah pesisir ini terjadi diduga akibat perusahaan tersebut membuka lahan pembangunan pabrik baterai.
"Kejadian sudah berulang sejak Agustus tahun lalu. Sayangnya tidak ada penanganan serius dari pihak perusahaan secara sungguh-sungguh untuk pemulihan," kata Said, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, dampak dari aktivitas perusahaan tersebut tidak hanya dirasakan saat ini, namun berpotensi berkepanjangan. Sebab laut yang menjadi sumber pangan utama masyarakat kini terancam. Alhasil, nelayan terancam kehilangan mata pencaharian, lantaran ikan yang ditangkap tengah tercemar.
"Kami melihat ini akibat dari ambisi negara melancarkan proyek nasional yang katanya bersih itu. Tapi mereka tidak melihat dampak buruknya," tegasnya.
M. Said menilai, peristiwa pencemaran ini menunjukkan lemahnya kajian Amdal dan Andal yang tidak partisipatif serta cenderung diputuskan sepihak Pempus.
"Kami tekankan aktivitas perusahaan dihentikan dan dilakukan upaya pemulihan lingkungan secara serius," tegasnya lagi.
Untuk itu, Said meminta Pempus mengambil kebijakan hentiman pembangunan infrastruktur pabrik baterai dan pastikan ada pemulihan yang sungguh-sungguh. Sebab ambisi pemerintah dalam pengembangan baterai listrik tidak boleh mengabaikan keselamatan warga dan ekologi.
Lanjut Said, pada 4 Mei kemarin pihak PT Feni telah melakukan pertemuan dengan warga Mabapura Kantor PT Feni. Dalam pertemuan itu, warga meminta untuk menampilkan Amdal.
"Saat menampilkan dokumen Amdal, ada item pekerjaan penting yang tidak dikerjakan di lapangan, oleh PT. Feni, di antaranya tidak ada sumur resapan seperti dalam dokumen Amdal. Yang lebih miris lagi, kawasan Magruf di pesisir ditimbun begitu saja."
"Kementerian lingkungan hidup, Dinas lingkungan Kabupaten Haltim dan Provinsi segara menindak tegas PT Feni," tambahnya.
Hingga berita ini dipublis, pihak PT Feni saat dikonfirmasi via WhatsApp dan telepon belum merespons. (one)