Polres Ternate Tahap I Kasus Dugaan KDRT Bripka RAP
Ternate, malutpost.com -- Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, menyerahkan berkas ke Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate tentang kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Bripka RAP alias Raeychand terhadap istrinya Pipin Wulandari.
"Bekas kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh RAP sudah tahap I pada tanggal 30 April 2026 kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, sebelum tahap I, penyidik telah melakukan pemeriksaan 10 saksi.
"Untuk saksi termasuk korban dan anak korban sebanyak 10 saksi," ungkap Bakry.
Sementara untuk saksi ahli, penyidik rencananya melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan dari dokter dan ahli psikologi.
"Kami musih menunggu waktunya dokter. Sementara, ahli psikologi belum dilakukan pemeriksaan, karena sampai saat ini hasil pemeriksaan psikologi korban dan anak korban belum ada," tandas Bakry.
Diketahui, RAP diduga melakukan KDRT terhadap Pipin Wulandari selaku korban pada Minggu (22/3/2026) malam. KDRT terjadi di rumah korban yang berlokasi di lingkungan Gipsi, Kelurahan Toboleu.
Akibat perbuatan RAP, korban mengalami pendarahan di hidung, telinga dan kepala. Pipin terpaksa menjalani operasi di RSUD Chasan Boesoirie Ternate. (one)