Gandeng 24 Pengacara, Nurjaya Siap Seret Dugaan SPPD Fiktif DPRD Ternate ke Ranah Hukum
Ternate, malutpost.com -- Anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi Ibrahim menggandeng 24 pengacara untuk mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkup DPRD Kota Ternate.
Nurjaya sebelumnya juga telah melaporkan masalah ini ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara (Malut).
Ahmad Rumasukun, selaku Juru bicara Penasihat Hukum (PH) dari Nurjaya, mengatakan, pihaknya telah mengantongi bukti yang kuat terkait dengan dugaan korupsi SPPD fiktif sebagai dasar pengambilan langkah hukum selanjutnya.
"Kami resmi menerima kuasa untuk mendampingi dan melindungi kepentingan hukum ibu Nurjaya sejak 30 April 2026. Saat ini tim telah mengantongi data dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Kota Ternate," kata Ahmad, Jumat (1/5/2026).
Timnya bahkan telah menjadwalkan rencana menyampaikan laporan resmi ke Polda Malut, Kejaksaan Tinggi Malut, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di samping itu, pihaknya juga mendesak BPK Perwakilan Malut untuk melakukan audit ulang terhadap seluruh perjalanan dinas anggota DPRD Kota Ternate dengan melampirkan bukti yang telah dikantongi.
"Posisi klien kami sebagai perempuan yang rentan mendapat tekanan psikologis atas pelaporan ini, maka kami juga berencana meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK RI). Kami juga akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak, serta melaporkan masalah ini kepada DPP Partai Gerindra dan Pemerintah RI," tuturnya.
PH lain, Mubarak A. Wais, menyatakan timnya berkomitmen untuk membongkar praktik yang merugikan keuangan negara. Pihaknya juga meminta dukungan publik agar proses hukum berjalan transparan.
"Ini langkah berani yang harus diapresiasi. Kami mengajak semua pihak mengawal kasus ini secara objektif. Jangan biarkan Ibu Nurjaya berjuang sendiri," tandasnya. (one)