Disorot Ilegal, NKA: Kami Berizin Sah
Jakarta, malutpost.com - PT Nusa Karya Arindo (NKA) menegaskan seluruh aktivitas penambangannya berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan sebagai hak jawab atas pemberitaan sebelumnya yang menuding perusahaan beroperasi di kawasan hutan tanpa dasar hukum yang jelas.
Melalui pernyataan resminya, manajemen NKA menyebut bahwa dasar hukum aktivitas penambangan di kawasan hutan merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2023. Regulasi ini merupakan perubahan atas Keppres Nomor 41 Tahun 2004 yang mengatur perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan.
Corporate Secretary sekaligus Legal Manager NKA, Welyanson Situmorang, menegaskan bahwa aturan tersebut menjadi landasan hukum utama yang mengukuhkan status operasional perusahaan.
“Keppres Nomor 3 Tahun 2023 menjadi landasan hukum utama yang mengukuhkan status perizinan kami. Peraturan ini memastikan bahwa aktivitas penambangan yang kami lakukan di kawasan hutan telah diakui dan diatur secara resmi oleh pemerintah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perubahan dalam Keppres tersebut tidak mengubah letak maupun luasan wilayah operasional NKA. Sebaliknya, regulasi itu justru memperjelas serta memperkuat keabsahan izin yang telah dimiliki perusahaan sebelumnya.
Selain itu, Keppres Nomor 3 Tahun 2023 juga menjadi salah satu dasar diterbitkannya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atas nama NKA, yang memungkinkan perusahaan menjalankan aktivitas penambangan secara legal di kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
NKA menilai tudingan yang berkembang dalam pemberitaan sebelumnya tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, karena tidak mempertimbangkan aspek legalitas yang dimiliki perusahaan secara utuh. (kox)