1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal
  3. Halmahera Tengah

Ditresnarkoba Polda Malut Tangkap Pria 27 Tahun di Halteng Gegara Narkotika

Oleh ,

Sofifi, malutpost.com -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut), mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) yang dikirim dari Palembang, pada Sabtu (25/4/2026).

Dalam kasus ini, Unit II Ditresnarkoba menangkap terduga pelaku berinisial MZ (27 tahun). Ia ditangkap dengan barang bukti sabu 3,59 gram, satu shaset kecil tembakau sintetis 10,78 gram dan satu pak plastik bening berisi 90 saset kecil.

Dirresnarkoba Polda Malut, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika ke wilayah Maluku Utara dengan tujuan Halmahera Tengah.

Dari informasi itu, Unit II Ditresnarkoba yang dipimpin langsung oleh, Panit II IPTU Hamid Samsudin langsung menindaklanjuti.

"Tim kemudian melakukan penyelidikan dengan metode controlled delivery hingga ke Halmahera Tengah. Saat operasi berlangsung, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku," kata Kombes Bobby, Senin (27/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket berisi narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dalam penguasaan pelaku.

"Barang bukti berhasil diamankan antara lain satu saset kecil sabu dengan berat bruto 3,59 gram, satu saset kecil tembakau sintetis seberat 10,78 gram, satu pak plastik bening berisi 90 saset kecil," jelasnya.

"Petugas juga turut mengamankan dua pak kertas rokok merek toreador serta satu paket pengiriman yang dililit lakban cokelat berisi tempat makan anak berwarna biru, satu lembar kaos bekas warna hitam dan satu unit telepon seluler iPhone 13 warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut," sambungnya.

Bobby menyatakan, berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku MZ mengaku barang haram itu merupakan miliknya yang dibeli dari seorang rekannya berinisial I di Palembang dengan harga Rp1,5 juta.

"Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut," pungkasnya. (one)

Baca Juga