Kasus Persetubuhan Anak di Sula, Ayah Bejat Divonis 17 Tahun Penjara
Sanana, malutpost.com - Sidang kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula, telah selesai.
Sebelumnya, terdakwa KU alias Kama yang diduga menyetubuhi anak kandungnya H (15), dituntut dengan hukuman penjara 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II Sanana memutuskan terdakwa Kama dijatuhi hukuman penjara selama 17 tahun. “Untuk kasus tersebut sudah putusan, dan putusannya 17 tahun penjara,” kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Fauzan Ikbal, Jumat (24/4/2026).
Dia menambahkan, terdakwa Kama juga sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana. “Sudah dieksekusi,” pungkasnya.
Diketahui, kasus tindak pidana tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kabupaten Kepulauan Sula pada Juni 2025.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres, KU alias Kama melarikan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Agustus 2025.
Kemudian ditangkap di Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, pada Oktober 2025 atas kerja sama Polres Kepulauan Sula dan Unit Resmob Polsek Waeapo, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. (tr-01/onk).