1. Beranda
  2. Maluku Utara

DPR RI Desak Sanksi Tegas PT NKA

Oleh ,

Ternate, malutpost.com - Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti PT Nusa Karya Arindo (NKA) yang diduga beroperasi di kawasan hutan lindung Halmahera Timur (Haltim).

Ini menyusul perusahaan pelat merah yang beroperasi di Maba ini diduga kuat melakukan aktivitas di kawasan hutan dengan luasan sekitar 116,16 hektare hutan lindung, 115,76 hektare hutan produksi terbatas, serta 14,19 hektare kawasan hutan produksi konversi.

Anggota DPR RI Komisi XII, Elpisina, menyatakan, adanya perusahaan milik BUMN yang beroperasi di kawasan hutan lindung harus mendapatkan atensi kementerian terkait.

“Mau BUMN atau swasta tidak boleh melanggar aturan. Kalau langgar harus ditindak,” tegasnya kepada Malut Post, Kamis (23/4/2026).

Ia menekankan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengambil langkah tegas memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan apalagi beroperasi pada wilayah yang masuk kawasan hutan lindung.

“Sanksi tegas sampai pada pencabutan IUP harus diambil, agar ada efek jera,” tekannya.

Politisi PKB ini juga memastikan hasil kunker dan reses ini akan menjadi bahan untuk rapat bersama Kementerian terkait. Sehingga ada kebijakan yang terukur dalam pengawasan pengelolaan sumber daya mineral (SDM).

“Kami akan RDP setelah balik nanti dan bahas masalah maupun temuan hasil reses,” pungkasnya. (mg-01)

Baca Juga