KSOP Ternate Disorot Gegara Beri Izin Berlayar ke Kapal Feri dari PT ALP yang Bermasalah
Ternate, malutpost.com -- Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, disorot atas pemberian izin berlayar kepada Kapal Feri Permata Lestari rute Bastiong (Ternate)- Galala (Sofifi).
Pasalnya, Kapal Permata Lestari milik PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP) Cabang Ternate, Maluku Utara (Malut) ini belum menyelesaikan kerugian atas insiden patah ramp door atau pintu Kapal Feri yang menyebabkan satu truk jatuh ke laut saat proses keluar dari kapal menuju dermaga.
Insiden itu terjadi saat Kapal Feri Permata Lestari sandar di pelabuhan Galala, Sofifi, Tidore Kepulauan pada 4 Februari 2026, sekitar pukul 03.30 WIT.
Truk dengan nomor polisi DW 8631 MD itu dikendarai oleh Hardianto selaku korban, warga Rilauale, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pemilik truk dengan muatan material, Alfin melalui Penasihat Hukum (PH), Iksan Kabir mengatakan, kinerja KSOP Kelas II Ternate patut dicurigai karena memberi izin berlayar ke kapal Permata Lestari. Karena PT ALP belum menyelesaikan tanggung jawaban atas kerugian meteril yang dialami pemilik truk dalam hal ini klien kami atas nama Alfin.
"Sebagai korban, kami mendesak KSOP menghentikan izin berlayar Permata Lestari. Artinya, pertanggung jawaban PT ALP harus selesai dulu, baru bisa diberikan izin, bukan mencari keuntungan kemudian memberikan izin berlayar tanpa mempertimbangakan kerugian pengguna jasa PT ALP yang dialami klien kami," tegas Iksan Kabir.
Iksan juga mendesak Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara agar melakukan penyelidikan dengan memeriksa pihak KSOP yang keluarkan izin berlayar ke Permata Lestari.
"Kami minta Ditpolairud melakukan penyelidikan atas pemberian izin berlayar tersebut, karena kami menduga ada hal-hal yang patut dicurigai. Sebab PT ALP belum menyelesaikan tanggung jawab tapi sudah mendapat izin berlayar," pintanya.
"Ditpolairud juga bisa menelusuri kelalaian KSOP yang asal-asalan memberikan izin berlayar tanpa memeriksa fisik kapal sebelum berlayar. Kalau KSOP ini kerja professional, pasti memeriksa setiap fisik kapal sebelum berlayar. Tujuanya agar tidak terjadi apa-apa saat berlayar," sambungnya.
Iksan menyebut, klien-nya sudah melakukan upaya klaim asuransi ke Jasa Rahrja Putra, dan Jasa Rahrja Putra telah memberikan kerugian asuransi sebesar Rp 378 juta dan sisanya menjadi tanggung jawab PT ALP.
"Klien kami mengalami kerugian Rp 778 juta, dari kerugian tersebut kami sudah klaim asuransi di Jasa Rahrja Putra. Tapi dari pihak Jasa Rahrja Putra memberikan asuransi sebesar Rp 378 juta dan sisahnya menjadi tanggung jawab PT ALP," tuturnya.
Tapi kata Iksan, hingga saat ini pihak ALP menghindar dan tidak mau bertanggung jawab dan menyerahkan semuanya ke Jasa Rahrja Putra. Sementara dari Jasa Rahrja Putra menyampaikan kerugian sebesar itu tidak bisa ditanggung sepenuhnya.
"Sejauh ini kita sudah layangkan surat somasi atau teguran hukum, tapi pihak ALP tidak merespons. Saat ini kami juga telah mempersiapkan berkas gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ternate," tandas Iksan.
Terpisah, Kepala KSOP Kelas II Ternate, Rushan Muhammad, melalui Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli (KBPP), Sugandi, saat dikonfirmasi mengatakan, izin berlayar diberikan karena kapal tersebut dinyatakan layak.
"Kapal itu sudah diperiksa Inspektur Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Sofifi dan dinyatakan layak. Makanya kita tidak bisa tunda itu. Kecuali ada surat atau putusan pengadilan yang mengatakan kapal ini tidak bisa berlayar karena ada pidana," ujarnya.
Sugandi menyebut, sebelum kejadian waktu itu, pihaknya sudah melakukan pengecekan fisik terhadap Kapal Permata Lestari.
"Kita itu ada grup self inspection. Grup ini untuk melakukan inspeksi rutin kepada nahkoda. Jadi pada saat triwulan Inspektur turun semua cek, mulai dari permesinan, konstruksi kapal, hingga perlengkapan semua dicek. Pada intinya kita sudah melakukan pengecekan kelayakan kapnya," katanya.
Menurut Sugandi, masalah antara ALP dan korban bukan ranahnya KSOP. KSOP hanya pada posisi menjamin sebuah kapal dalam kondisi baik saat berlayar.
"Kalau memang ada yang tidak bayar, itu bukan ranah kami lagi. Itu sudah ranahnya dari teman-teman yang terlibat atau masuk ranahnya perdata. Kita di KSOP mengupayakan supaya ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Kami akan bantu juga dengan melakukan mediasi supaya ini bisa diselesaikan dengan baik. Kalau memang ada yang merasa dirugikan, ya, silakan aja melapor ke pihak yang berwajib supaya diselesaikan," pungkasnya. (one)