1. Beranda
  2. Pulau Taliabu
  3. Hukum & Kriminal

Polres Taliabu Musnahkan Ribuan Botol Miras

Oleh ,

Taliabu, malutpost.com -- Polres Pulau Taliabu melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (Miras) jenis cap tikus dan Bir, Rabu (22/4/2026).

Pemusnahan dilakukan pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 Kabupaten Pulau Taliabu.

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi, mengatakan, miras tersebut merupakan hasil sitaan dalam operasi sejak Januari sampai April 2026.

Menurutnya, ini juga merupakan implentasi dari tugas kepolisian dalam menjaga kemananan dan ketertiban masyarakat.

"Hal ini sejalan dengan perintah Kapolda agar melakukan peneritban peredaran minuman keras dan narkoba. Bila perlu dilakukan tindakan penegakan hukum secara tegas ke setiap pelaku."

"Dan juga sebagai wujud nyata implementasi dari spirit Bupati untuk mewujudkan Taliabu damai sekaligus mendukung program menuju Taliabu terang merata, Taliabu maju setara Hemung Sia Sia Dufu," tutur Kapolres, Adnan.

Ia merinci, miras yang dimusnahkan sebanyak 6.008 botol yang terdiri dari jenis cap tikus sebanyak 1,544 liter dengan rincian 952 botol kemasan 600 ml (571 liter), 1.030 botol kemasan 400 ml (412 liter), 16 galon kemasan 25 liter (400 liter), 14 galon kemasan 5 liter (70 liter) dan 88 kantong kemasan 1 liter (88 liter).

Sementara Bir dan sejenisnya sebanyak 604 botol yang terdiri dari 272 botol Bir Putih, 44 botol Bir Hitam, 264 botol Bir Hitam kemasan botol mini, 12 botol Malaga dan 12 botol Anggur Merah.

"Operasi kepolisian ini akan terus ditingkatkan dan dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polres Taliabu. Diharapkan masyarakat di wilayah hukum Polres Taliabu jangan lagi memproduksi maupun mengkonsumsi miras," tandasnya. (one)

Baca Juga