Dorong Penambahan Kursi DPR RI Dapil Malut, Ini Respons Komisi II DPR RI dan Ketua KPU
Sofifi, malutpost.com -- Wacana penambahan kursi DPR RI daerah pemilihan (dapil) Maluku Utara mendapat dorongan dari sejumlah partai politik.
Seperti DPW Partai NasDem Maluku Utara, DPD Partai Golkar Maluku Utara, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maluku Utara yang menyatakan siap mendorong penambahan kursi tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa penambahan kursi legislatif harus mengacu pada norma dalam undang-undang pemilu.
"Penambahan kursi itu berdasarkan norma undang-undang. Itu menjadi bagian yang tak terpisahkan dari undang-undang pemilu," kata Rifqinizamy saat dikonfirmasi di Sofifi, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, proses tersebut melibatkan tahapan simulasi oleh pemerintah kabupaten/kota dan provinsi, termasuk menjaring pandangan masyarakat.
Selain itu, pembagian kursi dan daerah pemilihan (dapil) juga menggunakan formula baku yang telah diatur dalam berbagai instrumen yang berlaku.
Meski demikian, ia meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil kajian yang masih berlangsung.
"Sabar saja ya," singkatnya.
Terkait kunjungannya ke Maluku Utara, Rifqinizamy mengaku hanya mendampingi Ketua KPU RI untuk memastikan operasional kantor KPU Provinsi Maluku Utara di ibu kota provinsi, Sofifi.
"Saya hari ini cuma menemani Ketua KPU," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa usulan penambahan kursi DPR RI masih dalam tahap pembahasan oleh berbagai pihak.
Menurutnya, isu tersebut berkaitan dengan regulasi undang-undang pemilu, pilkada, serta penataan dapil yang saat ini masih menjadi bagian dari diskursus.
"Masih dikaji semua pihak. Yang pasti, semua undang-undang pemilu, undang-undang pilkada, dan juga dapil masih dalam wacana diskursus," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi yang diambil.
"Belum bisa kita sikapi sekarang," pungkasnya. (nar)