Draf Ranperda RTRW Kota Ternate 2026-2046 Dibahas dalam Forum FGD
Ternate, malutpost.com -- Panitia Khusus (Pansus I) DPRD Kota Ternate menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas draf revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masa berlaku 2026–2046.
Kegiatan itu berlangsung di Aula Lantai 6 Muara Mall, Ternate Sabtu (18/4/2026), dengan tema Konsep Penataan Ruang dan Peruntukkan Kawasan yang Berkeadilan.
FGD dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh. Dihadiri anggota Pansus I DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Rizal Marsaoly selaku keynote speaker; Kepala Bappelitbangda, Thamrin Marsaoly; Sekretaris DPRD, Aldhy; Ketua Bapemperda, Nurlela Syarif; para camat, akademisi, tokoh masyarakat dan media.
Amin Subuh mengatakan FGD ini merupakan bagian dari konsultasi publik terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Pelaksanaan FGD merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Forum ini penting untuk menghimpun berbagai referensi, saran, dan masukan dari berbagai pihak guna memperkaya substansi Ranperda RTRW Kota Ternate."
"Revisi Perda RTRW menjadi acuan utama bagi pemerintah daerah dalam merumuskan arah pembangunan Kota Ternate untuk 20 tahun ke depan,” kata Amin.
Politisi Golkar ini berharap, hasil FGD dapat mewakili kebutuhan seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah yang lebih terarah dan inklusif.
Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly pada kesempatannya menekankan pentingnya arah pembangunan yang jelas dan berkelanjutan dalam revisi RTRW.
Menurutnya, Kota Ternate punya kompleksitas tata ruang yang cukup tinggi, dengan delapan kecamatan, lima kecamatan berada di Pulau Ternate dan tiga lainnya di luar, yakni: pulau Batang Dua, Hiri, dan Moti.
Sekda menyebut, salah satu persoalan utama adalah masih banyak pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan, penyesuaian sering kali dilakukan setelah bangunan berdiri, yang mencerminkan ketidakkonsistenan dalam pemanfaatan ruang.
"Berbagai persoalan tata ruang di Indonesia dapat kita lihat dalam skala kecil di Ternate, mulai dari pemanfaatan hingga penyalahgunaan ruang,” katanya.
Sekda juga menyoroti meningkatnya tekanan terhadap lingkungan akibat kerusakan hutan dan berkurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH), seiring ekspansi pembangunan ke kawasan pegunungan yang dinilai menjadi ancaman serius.
Selain itu, faktor urbanisasi turut memicu kepadatan permukiman di wilayah rawan bencana serta menimbulkan ketimpangan pembangunan antarwilayah.
Sekda menegaskan, semangat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang harus menjadi landasan utama dalam penyusunan RTRW.
“RTRW ini nantinya harus menjadi acuan atau kiblat dalam merumuskan kebijakan pembangunan lainnya, sesuai tugas dan fungsi masing-masing OPD maupun pemangku kepentingan,” pesan sekda.
Forum ini diharapkan bisa menghasilkan masukan yang konstruktif untuk memperkuat substansi Ranperda RTRW, terutama dalam menjawab berbagai persoalan seperti banjir, ketidaksesuaian pembangunan, dan penyalahgunaan ruang.
"Setidaknya peserta yang hadir dapat memberikan masukan yang memperkaya dan melengkapi isu-isu strategis daerah dalam revisi RTRW ini,” tandas sekda. (van)