1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal
  3. Kepulauan Tidore

Kasus Dugaan Korupsi Hibah KPU Tidore Kepulauan Rp16 Miliar Naik Penyidikan 

Oleh ,

‎Tidore, malutpost.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan senilai Rp16 miliar tahun anggaran 2024 ke tahap penyidikan.

Peningkatan status itu setalah tim jaksa di Kejari memeriksa belasan saksi, diantaranya AD selaku Ketua Divisi Keuangan dan AK.

‎Pemeriksaan ini difokuskan pada dugaan penyimpangan dan penelusuran aliran dana hibah yang disinyalir tidak sesuai peruntukan.

‎Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tidore Kepulauan, Sabar Evrianto Batubara, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Patrik Elsafan Toreh, menegaskan, peningkatan status perkara ini resmi berlaku sejak Kamis, 9 April 2026.

‎"Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kami akan kembali menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait," tegas Patrik, Rabu (15/4/2026).

‎Ia menjelaskan, penyidik telah mengantongi indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Bahkan, dugaan aliran uang yang menguntungkan pihak tertentu kini tengah dibedah lebih dalam.

‎"Ini bukan perkara kecil. Ada indikasi aliran dana yang tidak wajar. Unsur pidana sudah mulai terpenuhi dan akan kami dalami secara serius," tuturnya.

‎Patrik juga memberi sinyal keras bahwa Kejari tidak akan ragu menyeret siapa pun yang terlibat dalam pusaran kasus ini.

‎"Kasus ini akan ada kejutan. Kami pastikan penanganannya tanpa kompromi. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (one)

Baca Juga