1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Kasus Bripka RAP, Polres Ternate Periksa 7 Saksi

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Bripka RAP alias Raeychand (37 tahun) terhadap istrinya Pipin Wulandari (36 tahun).

RAP diduga melakukan KDRT terhadap Pipin Wulandari selaku korban pada Minggu (22/3/2026) malam. KDRT terjadi di rumah korban yang berlokasi di lingkungan Gipsi, Kelurahan Toboleu.

Akibat perbuatan RAP, korban mengalami pendarahan di hidung, telinga dan kepala. Pipin terpaksa menjalani operasi di RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

"Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa tujuh saksi," kata Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, Senin (13/4/2026).

Menurut Bakry, selanjutnya penyidik akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Kejari Ternate untuk melakukan rekonstruksi.

Selain itu, penyidik juga berencana meminta keterangan dari dua anak korban, kemudian meminta keterangan ahli psikologi dengan menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta menyurati SDM Polda Maluku Utara agar melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal KDRT dan kekerasan anak," tandasnya. (one) 

Baca Juga