Polda Malut Limpahkan Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal di Perairan Bibinoi ke JPU
Sofifi, malutpost.com -- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka NS alias Andra selaku Nakhoda kapal penumpang yang tenggelam di perairan Bibinoi, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel).
Andra sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kapal penumpang berukuran 6 GT itu ditumpangi 59 orang. Bergerak dari pelabuhan Babang menuju Desa Pigaraja. Dalam perjalanan, kapal tersebut mengalami laka laut. Satu penumpang anak kecil berusia 2 tahun meninggal dunia, kemudian seorang Dosen Unkhair Dr Wildan, hilang dan belum ditemukan. Sementara penumpang lainnya selamat.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut, Kompol Riki Arinanda, saat dikonfimasi mengatakan, pelimpahan barang bukti dan tersangka ke JPU dilakukan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Halsel Nomor l:B–226/Q.2.13.3/Eku.1/04/2026, tanggal 02 April 2026, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P21).
"Dengan surat pemberitahuan itu, penyidik di Subdit Gakkum Ditpolairud malakukan penyerahan barang bukti dan tersangka, pada Jumat 11 April 2026," kata Riki.
Ia menyebut, barang bukti yang diserahkan diantaranya adalah satu unit kapal PM. Indrayani 02, tiga unit mesin tempel Yamaha 40 PK, dua buah life jacket, satu buah jerigen BBM, satu rangkap laporan kecelakaaan kapal (KKK) Nomor: AL.817/I//I UPP.BBG-2026.
Dalam perkara ini Nakhoda Andra disangkakan Pasal 474 ayat (1) dan (3) dan Pasal 475 ayat (1) dan (2) dan Pasal 330 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sebelumnya, penyidik menemukan adanya kelalaian nakhoda dalam aktivitas kapal penumpang tersebut, yakni penumpang dan muatan melebihi kapasitas. (one)