1. Beranda
  2. Halmahera Tengah

Kasus Korupsi Perumahan Instan di Halteng, Terdakwa Ajukan Duplik atas Replik JPU

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Andi Sudirman Nur melalui Penasihat Hukum (PH), Iskandar Yoisangadji telah mengajukan duplik (tanggapan) atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng).

Andi Sudirman Nur adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan perumahan instan sederhana dan sehat, tipe 25 dan 36 dengan nilai pekerjaan Rp11 miliar. Ia merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Dalam kasus tersebut, Kejari Halteng juga menetapkan tersangka lain, yakni Hendry Khorniawan selaku selaku Kontraktor atau rekanan, dan Samsul Bachri Soamole selaku Ditektur PT. Kurnia Karya Sukses.

Iskandar Yoisangadji menjelaskan, dalam fakta persidangan, anggaran pekerjaan ini bersumber dari APBD Perubahan 2018.

Menurutnya, dalam proses pekerjaan ini, tercatat tiga kali pergantian kepala dinas Perkim oleh Edi Langkara selaku Bupati Halmahera Tengah saat itu. Yakni Muhammad Rizal yang ikut dalam pencairan uang muka di bulan November tahun 2018. Setelah itu berganti ke Yusuf A Karim yang ikut dalam pencairan anggaran termin I pada Maret 2019, dan Samsul Bahri Abdullah yang berinisiasi melakukan pencairan anggaran Termin II, Termin III dan Retensi.

"Pencairan anggaran yang dilakukan oleh Kadis Perkim Samsul Bahri Abdullah sama sekali tidak melibatkan PPK yang saat ini menjadi terdakwa, dan itu terungkap dalam fakta persidangan. Bahkan pencairan termin II ada dugaan pencatutan nama PPK yang tandatangannya dimanipulasi karena tandatangan tersebut jelas berbeda, bukan identik tapi berbeda," ungkap Iskandar.

"Identik itu mirip karena ada yang meniru tandatangan tersebut. Jika PPK dipersalahkan karena ikut melakukan pencairan uang muka dan termin I, maka pertanyaanya adalah mengapa kadis yang melakukan pencairan tidak dibebankan pertanggunjawaban pidana," sambungnya.

Untuk itu Iskandar menilai ada distorsi penegakan hukum (miscarriage of justice). Bukankan penuntutan bersifat selektif (selective prosecution). Artinya, dengan rangkaian peristiwa ini, JPU harusnya memahami tampa harus dijelaskan kembali.

Apalagi sambung Iskandar, sesuai fakta persidangan, pencairan yang dilakukan oleh Kadis Samsul Bahri Abdulah adalah atas perintah Bupati Edi Langkara.

"Dalam persidangan juga sudah ada arahan majelis hakim untuk melakukan pengembangan, dalam penegakan hukum agar tidak tidak ada tebang pilih, karena selain ditegaskan dalam norma, ada asas yang mengikat seperti equality before the law principle. Tidak boleh ada “imunitas de facto” terhadap pejabat tertentu hanya karena jabatan atau kekuasaan," jelasnya.

Namun sejau ini, Iskandar menilai tidak ada pengembangan yang dilakukan oleh JPU. Sehingga, ia akan melaporkan JPU secara etik ke JAMWAS dan Komisi Kejaksaan RI.

"Kami juga butuh komitmen dari majelis hakim untuk benar-benar menegakkan hukum dan keadilan. Kami juga mau lihat komitmen majelis hakim yang sudah memerintahkan JPU untuk mengembangkan kasus ini. Supaya tidak ada pengabaian fakta persidangan (judicial truth ignored)," pungkasnya. (one)