Polsek Jailolo Selatan Tahap I Berkas Kasus Pencurian Tas WNA Prancis ke Jaksa
Halbar, malutpost.com -- Polsek Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, telah melimpahkan berkas tahap I kasus dugaan pencurian dengan korban warga negara asing (WNA) asal Prancis bernama Dimitri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Rabu (8/4/2026).
"Pelimpahan tahap I ke JPU ini, setelah penyidik Polsek melengkapi berkas tersangak JW alias Jems. Pagi tadi penyidik limpahakan ke JPU," kata Kapolsek Jailolo Selatan, IPDA Agung Wira Nugraha, saat dikonfirmasi via telpon.
Menurutnya, dalam penanganan kasus tersebut, penyidik dan Jaksa melakukan koordinasi intens terkait kelengkapan berkas perkara.
"Melengkapi berkas perkara ini perlu ada pencermatan yang baik, mengingat pelaku yang sudah tersangka tersebut merupakan residivis pencurian."
"Saat ini tersangka menjalani penahanan di sel Polres Halmahera Barat," tandas Kapolsek.
Untuk diketahui, korban Dimitri melakukan perjalanan dari Dodinga menuju Sidangoli menggunakan sepeda. Sekitar pukul 17.45 WIT tepatnya di tanjakan Gunung Potong, korban turun dan berjalan kali sambil mendorong sepeda.
Tak lama kemudian datanglah JW untuk membantu melewati tanjakan karena kebetulan JW juga melewati jalur tersebut.
Sampai di Sidangoli, tepatnya di Indomaret korban baru menyadari bahwa tas ransel yang diletakan di bagian belakang sepeda hilang.
Tas itu berisi Paspor, Henphone, Satelit, uang tunai Rp7.000.000, dan kartu kredit.
Korban kemudian memeriksa video yang sempat ia rekam selama perjalanan dan ia melihat pelakunya adalah orang yang sempat membantunya saat naik tanjakan.
Korban langsung membuat laporan di Polsek Jailolo Selatan dan menyerahkan bukti berupa video, pada pukul 20.00 WIT.
Dari laporan itu, Polsek Jailolo Selatan dan tim gabungan Resmob Polres Halmahera Barat menangkap JW alias Jems, pada Rabu (11/3/2026) dini hari. (one)