1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Penasihat Hukum Korban: Bid Propam Polda Malut Putuskan PTDH terhadap Bripka RAP 

Oleh ,

Sofifi, malutpost.com -- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara (Malut), melakukan sidang kode etik terhadap Bripka RAP alias Raeychand.

Sidang berlangsung di Aulla TMCC lantai dua Polres Ternate, Senin (6/4/2026).

Pada sidang tersebut, Pipin Wulandari selaku korban yang juga merupakan istri dari Bripka RAP dihadirkan secara online.

Pipin Wulandari, melalui tim Penasihat Hukum (PH) M. Bahtiar Husni, usai sidang menyampaikan, setelah pemeriksaan saksi, korban dan orang tuanya, pimpinan sidang telah memutuskkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka RAP.

"Alhamdulillah dengan atensi pak Kapolda Malut, Irjen Pol. Waris Agono yang ditindaklanjuti Kabid Propam hingga penyidik melakukan penyelidikan serta pemeriksaan saksi telah memberikan satu kepastian hukum untuk korban dan keluarga, khusus diproses kode etik. Karena putusan sidang, Bripka RAP di PTDH," kata Bahtiar.

Setelah mendengar putusan, menurut Bahtiar, Bripka RAP secara langsung menyampaikan dalam ruang sidang tidak akan melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim kode etik Propam Polda Malut.

"Kalau Bripka RAP tidak banding, berarti putusan ini telah berkekuatan hukum tetap. Untuk itu, kami meminta Kapolda Malut agar melakukan proses upacara lepas dinas-nya," pinta Bahtiar.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara ini juga meminta penyidik Polsek Ternate Utara dan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ternate agar mempercepat proses pidananya.

"Kami minta proses pidana yang ditangani Polsek Ternate Utara dan Polres Ternate agar percepat, sehingga dilimpahkan ke Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Supaya cepat disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate."

"Atas nama korban dan keluarga, kami sangat berterimakasih kepada Pak Kapolda dan penyidik Propam Polda Malut atas proses ini," sambung Bahtiar.

Terpisah, Direktur Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala) Maluku Utara, Nurdewa Syafar, menambahkan, dalam persidangan korban Pipin Wulandari tidak ikut secara langsung karena kesehatan belum membaik.

"Sidang kode etik ini korban harusnya hadir langsung, hanya saja karena faktor kesehatan belum memungkinkan sehingga ikut secara online (zoom). PTDH ini sangat memberikan keadilan kepada korban," ujarnya.

Nurdewa menyebut, selain mengawal proses hukum, pihaknya juga terus melakukan pendampingan psikologi terhadap korban dan anaknya.

"Supaya tidak mengalami trauma yang begitu berat," tandas Nurdewa.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, saat dikonfirmasi mengatakan, hasil putusan sidang kode etik akan diserahkan ke Kapolda untuk menjadi dasar di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Malut.

"Jadi hasil sidang itu ditetapkan oleh pak Kapolda, kemudian ditembuskan ke Biro SDM. Kemudian SDM memproses atau membuat keputusan PTDH-nya. Jadi ini tinggal melalui proses surat menyurat," pungkasnya.

Untuk diketahui, Bripka RAP juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ternate Utara bersama Satreskrim Polres Ternate karena diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, Pipin Wulandari. (one)

Baca Juga