Kasus PT Beteravel Indonesia, Satu Pelapor Cabut Laporan
Sofifi, malutpost.com -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) menghentikan satu laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan terlapor Direktur PT Beteravel Indonesia, atas nama Nurlaili.
Pelapor yang mencabut laporan adalah Sukmawati. Ia mengajukan pencabutan laporan ke tim Penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Malut.
"Dari tiga laporan, satu laporan sudah dicabut oleh pelapor Sukmawati. Sementara dua laporan dengan pelapor Ade Faisal Dama dan Nur Dianah Hanafi masih berlanjut," kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026).
Ia menyebut, penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi atas laporan dari Sukmawati selama penyelidikan. Tapi karena Sukmawati mencabut laporan, maka dilakukan gelar perkara dan hentikan penyelidikan.
"Pemberhentian satu laporan ini dilakukan melalui gelar sesuai pelapor mencabut laporannya," terang Kombes Wahyu.
Sementara dua laporan lainnya saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Subdit 1 Ditreskrimum.
"Laporan Nur Dianah Hanafi sudah dilakukan pemeriksaan enam orang saksi. Jadi tinggal satu saksi, yakni terlapor Asnawi Ibrahim selaku Manager Operasional PT Beteravel Indonesia yang juga sebagai terlapor. Yang bersangkutan, saat ini penyidik masih mencari tahu keberadaannya," ujar Kombes Wahyu.
Kemudian laporan dengan pelapor Ade Faisal Dama, ditangani oleh Subdit III Ditreskrimum Polda Malut, dan sampai saat ini penyidik telah memeriksa 14 orang saksi yang sudah terhitung dengan pelapor serta ahli pidana dan kementrian agama.
"Laporannya Ade Faisal ini sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Jadi tinggal memeriksa beberapa orang saksi di Manado dan Makassar, serta ahli pidana. Jika sudah maka dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," tandasnya.
Terpisah, Mursid Ar. Rahman, selaku Penasihat Hukum (PH) para pelapor saat dikonfirmasi menyampaikan, dari tiga laporan satu diantaranya sudah dicabut.
"Kalau saudara Sukmawati sudah cabut laporanya, sebelum ia mencabut lebih awal meminta pemberhentian kuasa. Kemudian mengaku telah mencabut laporan. Secara lisan Sukmawati sudah sampaikan, tapi secara surat belum," kata Mursid.
Kemudian dua laporan lainnya masih berproses di penyidik Ditreskrimum.
"Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan/Penyelidikan (SP2HP) juga sudah kami terima dari laporan yang sementara berlangsung ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur PT Beteravel Indonesia, Nurlaili dilaporkan oleh tiga orang korban, yakni Ade Faisal Dama, Nur Dianah Hanafi dan Sukmawati. Ketiganya didampingi oleh Penasihat Hukum (PH), Mursid Ar. Rahman saat membuat laporan di Polda Malut, pada Selasa (13/1/2026).
Tiga korban ini merupakan agen yang melakukan transfer uang ke rekening pribadi Asnawi Ibrahim selaku Manager Operasional PT Beteravel Indonesia, senilai Rp1 miliar lebih dengan tujuan memberangkatkan 45 calon jemaah umrah.
Transfer uang ke rekening Asnawi Ibrahim itu diduga atas perintah dari Direktur PT Beteravel Indonesia, Nurlaili dan kepala cabang, Sumarno Sangaji. (one)