DPRD Taliabu Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025
Bobong,malutpost.com - DPRD Kabupaten Pulau Taliabu menggelar rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun 2025, Selasa (31/3/2026).
Wakil Bupati La Ode Yasir dalam sambutannya mengatakan, penyampaian LKPJ ini dilaksanakan berdasarkan amanat Pasal 69 Ayat 1 dan Pasal 71 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Kemudian secara teknis penyusunannya berdasarkan pasal 19 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 13, tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban ke DPRD setelah berakhirnya tahun anggaran.
"LKPJ ini secara substantif memuat penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dijabarkan dalam APBD, yang terdiri dari capaian pelaksanaan program dan kegiatan urusan pemerintahan daerah, permasalahan dan upaya penyelesaian, kebijakan strategis serta pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan," kata Wakil Bupati, La Ode Yasir.
Ia menyebut, 2025 menjadi tahun pertama pelaksanaan RPJMD Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2025-2029 sebagaimana Perda Nomor 4 Tahun 2025. Pembangunan Taliabu di tahun 2025 disesuaikan pada isu-isu strategis daerah yang diselaraskan dengan tema nasional dan Provinsi Maluku Utara. Kemudian penguatan kualitas sumber daya manusia dan ekonomi daerah yang berdaya saing dan berkelanjutan.
La Ode Yasir menjelaskan, dalam LKPJ ini, pendapatan daerah dan belanja daerah tahun 2025 diwarnai dengan adanya penyesuaian efisiensi anggaran berdasarkan Inpres nomor 1 Tahun 2025, terutama untuk belanja Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik jalan dan Dana Alokasi Umum (DAU) serta belanja barang dan jasa.
Pendapatan daerah dar transfer pemerintah pusat mengalami penurunan Rp65,998 miliar.
Hal ini berkonsekuensi terhadap efisiensi belanja barang dan jasa, pemotongan anggaran dari rekening makan dan minum dan perjalanan dinas yang mengalami penurunan Rp24,119 miliar.
Belanja modal dari alokasi DAK fisik yang semula Rp119,810 miliar rupiah menjadi Rp76,190 miliar atau berkurang Rp43,620 miliar.
Realisasi pendapatan daerah tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp633,92 miliar dengan realisasi sebesar Rp513,56 miliar atau tercapai 81,01 persen. Hal ini disebabkan karena tidak tercapainya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mana pajak daerah terealisasi 33,75 persen dan retribusi daerah terealisasi 28,48 persen.
Selanjutnya PAD dari dana transfer yang ditargetkan Rp594,68 miliar, terealisasi Rp507,288 miliar atau 85,30 persen.
Ini artinya, pendapatan daerah Taliabu masih mengandalkan anggaran dari dana transfer pemerintah pusat dengan proporsi sebesar Rp98,77 persen, karena pendapatan asli daerah alias PAD pada tahun 2025 hanya berkontribusi terhadap APBD sebesar 1,22 persen.
"Untuk itu, perlu ada upaya bersama untuk terus mengoptimalkan sumber pendapatan asli daerah," tegasnya.
Sambung La Ode Yasir, belanja daerah tahun 2025 direncanakan sebesar Rp633,92 miliar dan terealisasi Rp476,99 miliar atau 75,24 persen. Ini masih relatif rendah.
Rendahnya belanja daerah tersebut disebabkan karena rendahnya realisasi belanja pegawai 67,28 persen, belanja barang dan jasa 78,86 persen dan realisasi belanja modal 76,04 persen.
"Jadi kinerja makro pembangunan Kabupaten Pulau Taliabu pada Tahun 2025 menunjukkan capaian target tahun pertama RPJMD dan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," tutupnya. (cr-04)