Srikandi Kie Raha dan LBH Marimoi Dorong Perda Kota Ramah HAM
Ternate, malutpost.com - Srikandi Kie Raha bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendorong peraturan daerah (Perda) tentang kota ramah Hak Asasi Manusia (HAM) di Kota Ternate.
Upaya memperjuangkan Ternate sebagai kota inklusi dan ramah HAM ini dibahas dalam workshop bertema "Mari Torang Wujudkan Ternate sebagai Kota yang Inklusi dan Ramah Hak Asasi Manusia (HAM)" yang berlangsung di Sentra Wasana Bahagia, Selasa, (31/3/2026).
Sekretaris Srikandi Kie Raha Maluku Utara, Gem, mengatakan kegiatan workshop yang digelar bertujuan mendorong lahirnya peraturan daerah (Perda) tentang kota ramah HAM di Ternate. Karena Perda ramah HAM diharapkan dapat menjadi payung hukum yang memenuhi kebutuhan kelompok minoritas.
“Target kami setelah agenda ini, Pemkot Ternate dan DPRD bisa menerbitkan Perda kota ramah HAM yang mengatur perlindungan masyarakat minoritas di Ternate,” kata Gem dalam kesempatan itu.
Menurutnya, sebelum penyusunan regulasi, pihaknya akan melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Ternate bersama LBH dan komunitas. Karena, kata dia hingga kini masih banyak kelompok rentan yang belum mendapatkan perlindungan dan hak mengakses pelayanan publik secara memadai.
Gem mencontohkan keterbatasan fasilitas bagi kelompok interseks, difabel, hingga minimnya aksesibilitas di ruang publik dan instansi pemerintah, seperti ketiadaan jalur khusus kursi roda.
“Kami ingin ada aturan jelas agar semua kelompok, termasuk difabel, mendapat akses yang layak. Tentu cita-cita ini bagian dari mempertegas Ternate sebagai kota inklusif,” ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan LBH Marimoi, Fahruddin Maloko, mengatakan Ternate secara nasional telah dipandang sebagai kota inklusi. Meski begitu, Ternate memerlukan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mempertegas komitmen tersebut, salah satunya melalui Perda yang mengatur kesetaraan HAM.
“Kegiatan ini bagian dari advokasi politik untuk mendorong pengakuan inklusivitas melalui regulasi,” kata Fahruddin.
Ia menambahkan upaya tersebut akan dilakukan melalui pendekatan persuasif dan negosiasi politik agar pemerintah kota dan DPRD dapat mengesahkan Perda ramah HAM.
Dia menekankan pentingnya peningkatan pemahaman hukum di kalangan masyarakat sipil agar mampu memperjuangkan hak-haknya secara tepat, baik dalam konteks perdata maupun pidana. (mg-01)