Keluarga Korban Minta Proses Hukum Oknum TNI, Pratu SB Dilakukan secara Transparan
Ternate, malutpost.com -- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara (Malut) menyoroti kasus dugaan penganiayaan di Kabupaten Kepulauan Sula, yang menyebabkan korban Sukra Umafagur alias Uken meninggal dunia.
Korban meninggal diduga karena dianiaya oleh seorang oknum TNI berinisial Pratu SB alias Surandi yang bertugas di Maluku.
Sebelumnya, Komandan Distrik Militer (Dandim) Sanana menyatakan bahwa proses sidang akan dilakukan di Kota Ternate. YLBH Malut berharap agar kasus ini diproses secara transparan.
"Kami mendesak agar proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Jadi atas nama keluarga korban, PH meminta agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku,” tegas Direktur YLBH Malut, M. Bahtiar Husni, Selasa (31/3/2026).
Bahtiar menyampaikan, keluarga korban meminta pihaknya untuk mengawal kasus ini hingga pelaku diberhentikan secara tidak terhormat dari dinas militer. Keluarga korban juga berharap proses persidangan militer di Ternate dilakukan secara terbuka.
"Kami ingin pendampingan optimal, dan menjamin prinsip keterbukaan dalam proses peradilan. YLBH Malut berkomitmen proses penyidikan yang saat ini berjalan di Polisi Militer harus bebas dari intervensi non-yudisial," tegasnya.
"Penyidikan harus berjalan independen, tanpa menunggu arahan pihak manapun di luar mekanisme hukum. Setiap bentuk keterlambatan atau ketidakjelasan dalam proses hukum berpotensi mencederai rasa keadilan keluarga korban dan kepercayaan publik," tambah Bahtiar.
Ia pun menyinggung proses pengambilan terduga pelaku dari Kabupaten Sula menuju ke Ternate, karena dianggap tidak sesuai dengan SOP. Menurut Bahtiar, pelaku harusnya diborgol karena pelaku telah melakukan tindakan pidana yang menghilangkan nyawa orang lain.
"YLBH Malut akan mengambil langkah-langkah strategis antara lain: menyurat secara resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Pusat Polisi Militer TNI, Komnas HAM, dan LPSK, dengan tujuan kasus ini menjadi atensi serius," tegasnya.
Bahtiar menyatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan hukum terhadap para saksi yang diperiksa oleh penyidik militer guna mencegah adanya tekanan atau intimidasi, menjamin keterangan saksi diberikan secara bebas dan objektif.
Selain itu, Bahtiar mengaku, kasus ini bukan hanya menyangkut satu korban, tetapi prinsip keadilan bagi seluruh warga negara di hadapan hukum. YLBH Malut mengajak seluruh elemen masyarakat, media, dan lembaga pengawas untuk bersama-sama mengawal proses hukum kasus ini.
"Keadilan bagi korban adalah fondasi kepercayaan publik terhadap negara hukum. Jika hukum ditegakkan secara adil dan transparan, maka kepercayaan publik akan tetap terjaga. Tapi sebaliknya, jika keadilan diabaikan, maka yang dipertaruhkan adalah legitimasi hukum itu sendiri," pungkasnya.
Diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi di Desa Umaloya, Sabtu 21 Maret 2026 malam, sekitar pukul 21.00 WIT.
Pratu SB diduga berlari ke arah korban dan melayangkan pukulan keras, tepat di dahi hingga korban terjatuh dan kepalanya terbentur ke aspal.
Dari situ, korban tidak lagi sadarkan diri. Korban langsung dibawa ke RSUD Sanana oleh keluarganya. Sempat dirawat semalam, korban kemudian kritis hingga pagi korban dinyatakan meninggal dunia.
Sebagai informasi, saat ini terduga pelaku Pratu SB telah ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) XV/1 Ternate. Ia diberangkatkan menggunakan kapal laut dari Kepulauan Sula pada 23 Maret dan sampai di Ternate pada 24 Maret 2026. (one)