Diduga Sebut Agenda Literasi ‘Foya-foya’, ICMI Malut Kutuk Pernyataan Aksandry
Ternate, malutpost.com -- Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah (Orwil) Maluku Utara (Malut) mengutuk keras pernyataan seorang anggota DPRD Malut dari Partai Demokrat dengan inisial AK alias Aksandry yang diduga mengandung narasi provokasi.
Ketua ICMI Orwil Maluku Utara, Dr. Kasman Hi. Ahmad, yang juga merupakan Wakil Bupati Halmahera Utara, mengatakan, ICMI mengutuk pernyataan Aksandry karena dianggap bersifat personal, termasuk menyinggung agenda literasi sebagai kegiatan foya-foya.
"Pernyataan yang menyebut kegiatan itu (agenda literasi) sebagai bentuk “foya-foya” dinilai tidak mencerminkan semangat membangun kecerdasan dan pengetahuan, bahkan berpotensi memprovokasi dan merusak harmoni yang selama ini terjaga," kata Dr. Kasman, Senin (30/3) 2026).
Senada, Sekretaris ICMI Orwil Maluku Utara, Herman Oesman, mengatakan, sebagai wakil rakyat, anggota DPRD harusnya menjaga etika komunikasi publik dan tidak menyampaikan opini melalui media informal seperti pesan WhatsApp yang beredar luas dan berpotensi memicu emosi masyarakat.
"Perilaku tersebut tidak hanya mencederai etika komunikasi publik, tetapi juga merusak marwah lembaga legislatif sebagai representasi kehendak rakyat," kata Herman.
Herman menyebut, dalam perspektif etika politik dan tata kelola demokrasi, ICMI menegaskan bahwa pejabat publik punya tanggung jawab moral untuk menjaga tutur kata dan tulisan dengan menghormati martabat individu serta mengedepankan substansi.
"ICMI menilai tindakan anggota DPRD tersebut bertentangan dengan prinsip etika jabatan publik dan mencerminkan rendahnya komitmen terhadap budaya demokrasi yang beradab. Selain itu, pernyataan itu dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan dan menjadi preseden buruk dalam praktik komunikasi politik di daerah," tegasnya.
Lanjut Herman, ICMI Orwil Maluku Utara menyampaikan dua poin sebagai sikap atas masalah ini: 1. Mendorong lembaga kehormatan DPRD Maluku Utara untuk melakukan evaluasi etik serta memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, 2. Mendesak aparat penegak hukum untuk memproses tindakan anggota DPRD tersebut, karena dinilai telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"ICMI menegaskan bahwa demokrasi yang sehat menuntut kedewasaan dalam berpendapat dan tanggung jawab dalam bertindak. Setiap bentuk komunikasi yang merendahkan martabat individu, harus ditindak secara proporsional demi menjaga kualitas kehidupan publik yang berkeadaban," tandasnya. (one)