1. Beranda
  2. Opini

Ancaman PHK dalam Bayang-Bayang RKAB

Oleh ,

Oleh: Riyanda Barmawi

Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia (API)

Industri nikel kini seakan terseret dalam kondisi problematis, yang terpotret melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel nasional mengalami penurunan sebesar 379 juta ton pada 2025 menjadi 260-270 juta ton di 2026. Pemangkasan yang hampir mencapai 30 persen, tentu, merupakan angka yang signifikan yang rentan membawa konsekuensi serius terhadap sektor ketenagakerjaan, utamanya di Maluku Utara.

Pemangkasan dengan munculnya resiko PHK massal yang diperkirakan bisa menimpa puluhan ribu pekerja di sektor tambang. Kondisi ini jelas memiliki efek berantai, dimana penurunan 30 persen tersebut, tidak semata berhenti pada urusan melonjaknya angka pengangguran, tapi di balik terdapat persoalan risiko melemahnya daya beli masyarakat dan pukulan bagi sektor UMKM yang bergantung pada rantai pasok pertambangan.

Dalam konteks ekonomi regional, potret suram ini juga rentan berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah yang bergantung pada industri nikel, dimana ancaman perlambatan - bahkan, stagnasi - pertumbuhan menjadi konsekuensi yang tidak terelakan sejauh kondisi problematis ini masih membayangi sektor pertambangan. Artinya perlu ada langkah-langkah antisipatif di dalam meminimalisir dampak berantai.

Jika negara tidak segera mengintrodusir solusi preventif, tekanan sosial-ekonomi hanya akan menjadi bom waktu bagi wilayah yang selama ini tercatat menjadi penopang hilirisasi sektor nikel nasional. Kita jelas tidak menghendaki ini. Bagaimana juga ada harga mahal yang harus ditanggung bukan hanya oleh kelas pekerja, melainkan masyarakat secara keseluruhan akibat pertumbuhan ekonomi yang melambat.

Logika Pemangkasan

Pada dasarnya pemangkasan RKAB bukan keputusan emosional. Kebijakan ini dapat dilihat di dalam kerangka menjaga keseimbangan supply-demand global pada satu sisi, sementara di sisi lain adalah menyelamatkan harga nikel dari yang sebelumnya tercatat anjlok. Masalah ini memang telah berulang kali ditegaskan pemerintah, melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, bahwa over produksi memiliki konsekuensi.

Konsekuensi yang dimaksud adalah melemahnya harga komoditas nikel yang bisa merugikan semua pihak, termasuk para penambang. Jadi secara konseptual ini menjadi upaya strategis dalam menjawab kebutuhan nikel untuk smelter domestik yang mengharuskan adanya keselarasan dengan produksi, serta pertimbangan teknis terkait cadangan, lingkungan dan keberlanjutan jangka panjang.

Artinya ada pertimbangan yang kompleks di balik keputusan pemangkasan RKAB hampir 30 persen dari total produksi bijih nikel. Rasionalitas di balik keputusan tersebut, setidaknya, dapat dicermati dari efek domino yang cenderung positif pada awal 2026, yakni membaiknya harga nikel di pasar global dari yang sebelumnya di kisaran 14.000-an dolar per ton bergerak menjadi 16.000–17.000 per ton.

Beberapa pihak, seperti Goldman Sachs dan Macquarie, bahkan merevisi proyeksinya terkait harga nikel pada 2026 ini berpotensi naik dikarenakan kebijakan pengetatan, sebagaimana hendak dilakukan Indonesia selaku produsen terbesar di dunia. Proyeksi ini tergolong logis, lantaran kebijakan pengetatan secara domestik yang disertai dengan permintaan global yang kuat dan potensi keterbatasan pasokan, bisa jadi stimulus kenaikan harga.

Berdasarkan perspektif ini keputusan pemangkasan RKAB menjadi sebuah trayektori dalam memperkuat resiliensi industri nikel nasional yang bertujuan pada profitabilitas serta kualitas hilirisasi, dimana semua ini akan bermuara pada meningkatnya bargaining Indonesia di dalam pasar nikel. Kendati demikian ini menjadi dilematis karena upaya memperkuat kualitas harga melalui pemangkasan produksi bisa memicu PHK.

Bagi Maluku Utara, yang terpotret selama beberapa tahun terakhir ini, menempatkan industri nikel selaku masterpiece di balik pertumbuhan ekonomi regional tentu keputusan pemerintah dapat membawa risiko sistemik. Pasalnya mayoritas pekerja di sektor pertambangan nikel ini adalah tenaga kerja lokal, tidak hanya buruh migran. Sehingga jika pemangkasan ini berujung pada PHK, maka tekanan sosial-ekonomi juga meningkat.

Lebih dari itu pemangkasan RKAB juga beresiko menghantam smelter, dimana pengurangan volume dapat menciptakan pengurangan pasokan bijih nikel pada 2026. Dalam situasi yang demikian investasi akan beresiko terhambat serta pasokan hilir baterai EV dan stainless steel bisa terganggu. Sebab itu pemerintah harus memahami bahwa kendati ada niat baik di balik keputusannya, namun resiko yang dihasilkan bukanlah resiko yang biasa.

Diversifikasi Ekonomi

Kebijakan pemangkasan RKAB dapat dilihat dalam dua kerangka. Secara makro, keputusan tersebut memiliki relevansi dalam mengatasi penurunan harga nikel, sebagaimana telah diurai sebelumnya. Sementara secara mikro, keputusan tersebut mempunyai titik rentan, terutama di daerah-daerah penghasil nikel, seperti Maluku Utara, dimana ribuan pekerja yang bergantung pada sektor ini terancam kehilangan pekerjaan.

Langkah pemerintah untuk memperkuat keseimabangan pasar global dan stabilitas harga jelas mencerminkan upaya strategis. Tapi keputusan yang tidak disertai dengan antisipasi dampak sosial bagi pekerja di lapangan hanya akan membuat “transition plan” menjadi problematik. Pada akhirnya ini akan memperkuat pandangan Sachs dan Warner (1995) terkait resource curse yang menilai ketergantungan pada suatu komoditas bisa menggoyahkan seluruh sistem jika terjadi volatilitas.

Karena itu penting bagi pemerintah agar tidak sekedar melakukan pemangkasan kuota untuk menjaga keseimbangan, melainkan upaya strategis yang dilakukan hendaknya diperkuat oleh program pendampingan, sehingga tidak merugikan masyarakat dan daerah. Selain itu agenda transisi energi yang menjadi agenda global juga memerlukan pasokan komoditas nikel dalam jumlah signifikan.

Peluang ini bisa menciptakan risiko Indonesia kehilangan momentum hilirisasi nasional kalau keputusan pemangkasan volume produksi tidak tidak dilakukan secara terukur, terkoordinasi dan konsistensi dengan strategi jangka panjang yang telah ditetapkan. Dengan kata lain perlu menjaga keseimbangan antara volume produksi dengan keberlanjutan investasi untuk tujuan hilirisasi nasional.

Maka dari itu ada beberapa yang hal yang perlu dikemukakan selaku upaya antisipasi dampak sistemik. Pertama, mendorong diversifikasi ekonomi daerah agar mengurangi ketergantungan pada satu komoditas dan sektor pertambangan. Maluku Utara memiliki potensi pariwisata dan industri pendukung, seperti logistik dan energi terbarukan. Potensi ini bisa menjadi alternatif untuk dikembangkan secara profitabilitas.

Sementara itu, kedua, melakukan evaluasi yang transparan, dimana penetapan kriteria terkait keputusan pemangkasan RKAB haruslah jelas, adil dan berbasis pada data-data yang aktual. Hal ini penting untuk menghindari backfire dari keputusan yang bersandar pada data yang tak akurat.

Baca Juga