1. Beranda
  2. Opini

Krisis Ruang Aman Bagi Perempuan

Oleh ,

Oleh: Mutia Latono
(Sekertaris Umum Kohati HMI Cabang Ternate)

Perempuan yang diam karena mempertahankan rumah tangga saat mengalami kekerasan dalam rumah tangga bukanlah perempuan lemah namun mereka sudah melalui berbagai macam pertimbangan untuk sampai bersuara ke publik.

Peringatan hari Internasional Womens Day baru saja berlalu 16 hari yang lalu kini publik dikejutkan dengan berita tentang seorang anggota Bataliyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku Utara berinisial Bripka RD (37 tahun) diduga melakukan penganiayaan berat terhadap isterinya (22/03/2026).

Krisis ruang aman bagi perempuan bukan hanya terjadi diruang publik tetapi juga terjadi diruang privat yaitu rumah tangga.

Republik virtual Maluku Utara menjadi riuh dengan perbincangan itu saat ini, masyarakat ramai-ramai mengutuk perilaku yang seneman-mena terhadap tubuh perempuan yang diberi gelar Isteri oleh oknum Brimob.

Bukan hanya luka fisik adapun psikis yang terganggu, kasus ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk menyuarakan luka yang diderita oleh korban ,menegaskan bahwa ini bukan hanya persoalan seorang perempuan tetapi ini adalah alarm bahwa ruang aman bagi perempuan belum sepenuhnya ada diantara ruang publik dan privat bahkan di depan hukum itu sendiri.

Perempuan sebagai Korban KDRT dan Kekerasan Seksual tak jarang berakhir dengan mediasi atau upaya obstruction of justice saat berhadapan dengan pelaku yang memiliki otoritas melalui berbagai macam.

Mari kita kembali membaca dan berpikir bahwa kasus ini bukan lagi urusan privat saat korban bersuara ke publik bahwa prinsip perlindungan terhadap korban diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban.

Baca Halaman Selanjutnya..

Baca Juga