Polres Ternate Tahap II Kasus Pencurian Uang 6,7 Juta ke Jaksa
Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, menyerahkan tersangka pencurian uang Rp6,7 juta inisial AL alias Aglif beserta barang bukti dan berkas ke Jaksa Penuntut Umum, Kejari Ternate, Kamis (26/3/2026).
Kapolres Ternate, melalui Kasat Reskrim, AKP Bakry Syahruddin, mengatakan pelimpahan tahap II kasus ini berdasarkan Surat Kajari Ternate Nomor: B-625/Q.2.10/Eku.1/03/2026, 26 Maret 2026.
"Perihal pemberitahuan penyidikan Aglif sudah lengkap untuk P-21 atau tahap II."
AKP Bakry menyebut, pihaknya langsung menerbitkan surat pengantar Kasat Reskrim Nomor:B/524/III/RES.1.8./2026/Sat Reskrim, tgl 26 Maret 2026.
"Tersangka disangkakan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f KUHPidana Subs Pasal 476 KUHPidana," pungkasnya. (one)