Gegara Beli Kasur, Penjual dan Pembeli di Toko 88 Ternate Saling Lapor ke Polisi
Ternate, malutpost.com -- Toko 88 Ternate diduga menipu konsumennya, A Rahman Adrias dalam pembelian 32 kasur merek AT S.B TOP LEND ZINI 160X200.
Ini disampaikan A Rahman Adrias melalui penasihat hukum (PH), M Bahtiar Husni, Kamis (26/3/2026).
Bahtiar mengatakan, kliennya A Rahman memesan 32 kasur di Toko 88 Ternate. Satu kasus harganya Rp3 juta. Sehingga 32 kasur totalnya Rp96 juta.
"32 unit kasur itu dipesan sejak 7 September 2024, saat itu klien kami datang ke toko dan down payment (DP) melalui transfer ke rekening Samsia Talib, senilai Rp50 juta. Setelah itu pihak toko memberikan kwitansi ke klien kami," kata Bahtiar.
Kemudian ada perjanjian bahwa sisa pembayaran Rp46 juta akan dilunasi setelah barang pesanan tersebut diantar.
"Klien saya tunggu beberapa bulan, tapi barang yang dipesan tidak datang, klien saya pergi ke toko untuk tanya kenapa kasur yang dipesan belum diantar, karena sudah lewat waktu perjanjian," kata Bahtiar.
Pihak toko menyampaikan bahwa barang yang dipesan baru akan diantar paling lambat April 2025, dan dibuatkan nota baru.
"Jadi klien kami juga menyetujui perjanjian dan menunggu. Namun, hingga waktu yang ditentukan, kasurnya tidak ada. Klien saya juga sudah sudah bolak balik ke toko."
"Karena tidak dapat kepastian, klien saya minta temannya untuk membeli kasur yang sama di toko tersebut. Tapi yang ada merek Super Top 160, temannya ambil dan kasih DP Rp40 juta, sekaligus meminta 30 unit kasur diangkut ke truk yang disediakan."
"Saat diangkut, klien kami A Rahman datang ke toko dan tanya kenapa ingkar janji dan bilang barang tidak ada, dan harus menunggu 2 tahun, terjadilah cekcok antara pihak toko dan klien kami," jelas Bahtiar.
Nah, setelah memberikan DP Rp40 juta oleh temannya untuk membeli atau memesan 30 unit kasur tersebut, maka lanjut Bahtiar, total uang yang sudah dibayarkan ke pihak Toko 88 Ternate totalnya Rp90 juta.
"Jadi klien saya anggap selesai, karena awal DP Rp50 juta kemudian tambah Rp40 juta, meski kasur yang diambil tidak sampai 32 unit," ucapnya.
"Berjalan waktu, tepatnya 25 Maret 2026, klien saya menerima somasi (teguran hukum) dari pimpinan Toko 88 Ternate melalui PH-nya Bahmi Bahrun yang menyebut klien saya menggelapkan 30 kasur. Jadi sangat aneh dan tidak rasional," ujar Bahtiar.
Sehingga pihaknya akan membuat laporan resmi ke Polres Ternate tentang penipuan terkait jenis kasur yang dipesan dan pencemaran nama baik karena somasi dari toko 88 kepada klienya A Rahman dengan tuduhan penggelapan barang.
"Yang pasti klien saya rugi dobol-dobol, baik itu waktu maupun pesanan yang sudah dibayar dan tidak kunjung datang dengan waktu yang cukup lama. Jadi kami putuskan membuat laporan pidana ke Polres Ternate besok, Jumat (27/3/2026), disertai barang bukti kwintansi," tandas Bahtiar.
Terpisa, PH Toko 88 Ternate, Bahmi Bahrun mengatakan, kliennya Ivonne Raranta tidak tahu terkait transaksi senilai Rp50 juta antara A Rahman dengan Samsia Talib.
"Terkait somasi itu sesuai dengan bukti yang ada, klien kami tidak tahu transfer DP Rp50 juta kepada Samsia," kata Bahmi.
"Klien kami tahu pembelian 30 unit kasur itu DP Rp40 juta secara tunai, kalaupun mereka transfer ke perusahaan setidaknya klien kami harus tahu. Jadi klien kami ini pihak yang dirugikan, dan pihak pertama Samsia itu sudah dipecat dari toko, karena klien kami ini takut dipecat juga dari perusahaan, Ia menggunakan uang pribadi untuk menutupi itu," tambahnya.
Bahmi menyebut, selain melayangkan somasi ke A Rahman, pihaknya juga telah membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate, pada Rabu (25/3/2026).
"Kami sudah buat laporan aduan ke Polres Ternate kemarin. Jadi kalau A Rahman melaporkan silahkan saja. Karena itu haknya. Yang pasti kita buktikan faktanya dalam laporan itu," pungkasnya. (one)