Bripka RAP yang Aniaya Istrinya hingga Operasi Diduga Dalam Kondisi Mabuk
Ternate, malutpost.com -- Tim Penasihat Hukum (PH) dari Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala) Maluku Utara, resmi melaporakan satu oknum anggota Bataliyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku Utara inisial Bripka RAP alias Raeychan (37 tahun) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, pada Selasa (24/3/2026) 01.00 WIT dini hari secara online.
Bripka RAP dilaporkan karena diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Pipin Wulandari (36 tahun), pada Minggu (22/3/2026) malam. KDRT ini terjadi di rumah korban yang berlokasi di lingkungan Gipsi, Kelurahan Toboleu, Ternate Utara.
Akibat perbuatan RAP, Pipin mengalami pendarahan di hidung, telinga dan kepala. Pipin kini menjalani operasi pada bagian kepala di RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
Direktur Daurmala Maluku Utara, Nurdewa Syafar, mengatakan, pihaknya melaporakan RAP ke Divpropam Polri atas kasus dugaan penganiayaan atau KDRT.
"Laporan ke Divpropam Polri agar prosesnya dipantau langsung, dan laporan itu sudah diterima. Jadi tinggal memantau penanganan Propam Polda Maluku Utara," kata Nurdewa, saat di konfirmasi di RSUD CB Ternate, Selasa (24/3/2026).
Menurut Nurdewa, KDRT oleh RAP terhadap Pipin sudah berulang kali. Bahkan diduga sejak awal menikah pada November 2025.
"Hasil penelusuran kami, ternyata korbannya bukan hanya Pipin, tetapi anaknya juga mendapat kekerasan. Makanya kami meminta Propam mendalaminya juga, supaya berjalan dua-duanya," pintanya.
Sambung Nurdewa, KDRT tersebut diduga terjadi saat RAP dalam kondisi mabuk.
"Korban ini di pukul serta membenturkan kepala ke tembok rumah. Makanya mengalami pendarahan di bagian kepala hingga ke telinga dan hidung."
Pihaknya saat ini fokus pada pendampingan terhadap korban Pipin, termasuk anaknya.
"Kami tidak diam jika kasus ini diproses tidak sesuai dengan perbuatan. Jadi kami kawal sampai tuntas sampai putusan, baik pada aspek kode etik maupun pidananya."
"Kami juga minta Propam Polda Maluku Utara untuk segera memeriksa seseorang dan istrinya yang mengaku sebagai komandan Bripka RAP yang ada di rumah korban waktu kejadian. Supaya kasus ini secara terang dibuka," tandas Nurdewa.
Senada tim PH lain, M. Bahtiar Husni, menambahkan secara resmi kasus ini sudah dilaporakan ke Polsek Ternate Utara oleh orang tua korban, dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor: STPL/05/III/2026/SPKT Sek Utara.
"Kami mengutuk keras tindakan oknum anggota Brimob tersebut atas tindakan yang dia dilakukan, karena sangat tidak manusiawi," tegas Bahtiar.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara ini mengajak seluruh perempuan terutama Ibu rumah tangga agar tidak menyembunyikan setiap tindakan kekerasan sekecil apa pun.
"Kalau mengalami kekerasan sekecil apapun langsung lapor, supaya dapat diatasi lebih awal dan dilakukan pembinaan," tuturnya.
Bahtiar menegaskan, keluarga korban meminta internal kepolisian agar tidak lagi melakukan mediasi dalam proses hukum, karena ini murni tindakan pidana.
"Perbuatan Bripka RAP ini suda berulang, jadi kami selaku PH korban tegaskan Institusi Polri harus tegas, transparan dalam memproses Bripka RAP," tandasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, ketika dikonfirmasi mengaku, RAP sudah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda serta mendapatkan penahanan berupa penempatan khusus (Patsus).
"Yang bersangkutan sudah dipatsus sembari diperiksa," akunya.
Wahyu menyebut, permintaan untuk memeriksa satu orang anggota dan istrinya yang mengaku sebagai Komandan RAP juga akan dilakukan.
"Akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut. Kan anggota dan istrinya yang berada di lokasi itu. Soal laporan pidananya kalau sudah dilaporkan, pasti ditangani secara serius. Karena kami memproses tidak memilih siapun dia, prosesnya selalu terbuka," tegasnya. (one)