1. Beranda
  2. Ternate
  3. Hukum & Kriminal

KOHATI Ternate Kecam Pelecehan Seksual di Pelabuhan Mangga Dua

Oleh ,

Ternate, malutpost.com – Korps HMI-Wati (KOHATI) Cabang Ternate mengecam tindakan pelecehan seksual yang terjadi di loket tiket Pelabuhan Speedboat, Kelurahan Mangga Dua, Ternate, pada 17 Maret 2026. Pasalnya, seorang perempuan menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan oleh seorang tukang ojek.

Dalam video yang beredar, korban tampak syok, berteriak histeris, dan menangis saat kejadian. Insiden itu terjadi di tengah kerumunan calon pemudik yang sedang mengantre tiket kapal menuju Halmahera Selatan. Berdasarkan keterangan tertulis dan rekaman video, seorang pria yang berprofesi sebagai tukang ojek diduga sengaja mendekati korban di antrean yang padat, lalu memamerkan alat kelaminnya.

Ketua Umum KOHATI Cabang Ternate Siti Sakinah Kasturian menegaskan, peristiwa ini menunjukkan kegagalan serius dalam menjamin keamanan ruang publik bagi perempuan. Ruang transportasi yang seharusnya aman justru menjadi tempat terjadinya kekerasan berbasis gender. KOHATI Cabang Ternate menilai kondisi ini memperlihatkan lemahnya implementasi Operasi Semut yang seharusnya menjadi instrumen pengawasan aktivitas di area pelabuhan.

“Jika operasi ini berjalan efektif, maka ruang-ruang padat seperti antrean tiket seharusnya menjadi fokus pengawasan. Terlebih Operasi Ketupat merupakan program untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama periode Ramadan, mudik, dan Hari Raya Idulfitri. Maka lokasi yang menjadi titik padatan seperti pelabuhan, bandara, dan terminal harus menjadi fokus,” tandas Sakinah kepada malutpost.com, Jumat (20/3/2026).

Menurutnya, fakta bahwa pelecehan terjadi di ruang terbuka menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan di lapangan. Karena itu, Pemerintah Kota Ternate tidak dapat beralasan bahwa pelabuhan merupakan kewenangan provinsi lalu mengabaikan tanggung jawabnya.

Ia menegaskan, pemerintah kota tetap memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat, begitu pula pemerintah provinsi.

Sakinah menjelaskan, dalam merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan urusan perhubungan laut dan pengelolaan pelabuhan sebagai bagian dari kewenangan provinsi.

Sementara Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan penyelenggara menjamin keamanan dan keselamatan pengguna layanan, peristiwa ini menunjukkan fungsi pengawasan dan pengendalian belum berjalan optimal. Selain itu, juga mengindikasikan kelalaian dalam pemenuhan kewajiban hukum tersebut.

Adapun dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ditegaskan bahwa korban berhak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.

Peristiwa yang terjadi di ruang publik dan di hadapan masyarakat luas ini tidak dapat direduksi sebagai persoalan privat, melainkan mencerminkan kegagalan sistemik sehingga pemerintah daerah wajib hadir secara aktif.

Dia menambahkan, korban juga harus mendapatkan hak-haknya secara utuh. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 45 hingga Pasal 47 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur bahwa korban berhak atas restitusi, rehabilitasi, dan perlindungan.

“PT Pelabuhan Indonesia (Persero) juga harus bertanggung jawab dengan membuka rekaman CCTV dan memperkuat pengamanan di area pelabuhan. Pemerintah Kota Ternate wajib segera mengambil langkah konkret untuk menjamin keamanan perempuan di ruang publik,” pungkas Sakinah. (cr-01)

Baca Juga