1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Jual Miras, Dua IRT dari Halmahera Barat Diamankan Polisi di Ternate

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Dua orang ibu rumah tangga (IRT) dari Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, diamankan anggota Polres Ternate.

Dua IRT tersebut berinisial YM (29 tahun), dan VL (30 tahun). Mereka diamankan karena kedapatan melakukan jual beli minuman keras (Miras) jenis cap tikus di area Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah.

Kasi Humas Polres Ternate, IPDA Sudirjo, mengatakan dua IRT itu diamankan saat anggota Sat Samapta melakukan operasi Ketupat Kie Raha 2026, pada Rabu (18/3/2026) malam.

"Razia tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Opsnal Sat Samapta, Aiptu Asri Marsabessy. Jadi saat operasi ada laporan bahawa adanya jual beli miras dilakukan, sehingga anggota langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Hasilnya, menyita 200 kantong cap tikus," kata IPDA Sudirjo, Kamis (19/3/2026).

IPDA Sudirjo menerangkan, sebelum menggrebek lokasi miras di Kelurahan Gamalama, anggota Sat Samapta lebih dulu melakukan pemeriksaan kepada satu pengendara sepeda motor.

"Dari situlah, kemudian dilakukan pengembangan hingga penggerebakan ratusan miras dan mengamankan dua terduga pelaku berprofsi IRT," tuturnya.

IPDA Sudirjo menambahkan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Ternate guna menjalank pemeriksaan lanjutan sesuai aturan yang berlaku.

"Pengungkapan ini, Polres Ternate mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif," pungkasnya. (one)

Baca Juga