1. Beranda
  2. Maluku Utara

Tentang Perda Masyarakat Adat, Tabrani: Komitmen Politik Harus Diwujudkan

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Praktisi Hukum Maluku Utara (Malut), Muhammad Tabrani Mutalib, merespons dorongan pembentukkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang masyarakat adat.

Perlunya pembentukan Perda tersebut sudah banyak disuarakan oleh kaum muda, aktivis lingkungan, bahkan oleh Kapolda Malut, Irjen Pol. Waris Agono, Anggota DPRD Provinsi Malut, Nazlatan Ukhra Kasuba dan Anggota DPD RI, Graal Taliawo.

Praktisi Hukum, Muhammad Tabrani menjelaskan, dari historis, Indonesia adalah bangsa yang terbentuk dari kumpulan komunitas masyarakat hukum adat yang sudah hidup jauh sebelum masa kolonialisme.

"Ini dapat dilihat ratusan tahun lalu, komunitas-komunitas ini telah memiliki sistem hukum, tata kelola wilayah, serta aturan penguasaan tanahnya sendiri. Namun pada masa penjajahan, sistem hukum agraria di Indonesia mengalami dualisme," kata Tabrani, saat dimintai pendapatnya, Selasa (17/3/2026).

Di satu sisi, kata Tabrani, bagi penduduk pribumi (inlanders) tetap berlaku hukum adat. Sementara di sisi lain, pemerintah kolonial menerapkan hukum agraria berdasarkan hukum barat yang berbeda filosofinya dengan hukum adat.

Kondisi itulah yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi rakyat asli, karena sistem hukum agraria kolonial tidak sepenuhnya melindungi hak-hak masyarakat adat dan tanahnya. Begitulah bunyi konsideran menimbang keempat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

"Situasi inilah yang kemudian melatarbelakangi lahirnya UUPA sebagai upaya melakukan unifikasi hukum agraria nasional. Dalam Pasal 1 ayat (3) UUPA ditegaskan bahwa hubungan antara bangsa Indonesia dengan bumi, air, dan ruang angkasa adalah hubungan yang bersifat abadi. Ketentuan ini menegaskan bahwa tanah dan sumber daya alam bukan sekadar objek ekonomi, tetapi memiliki keterkaitan historis, sosial, dan kultural dengan bangsa Indonesia, termasuk masyarakat hukum adat," jelasnya.

Tabrani juga bilang, dari hubungan yang bersifat abadi tersebut, berkaitan erat dengan konsep hak menguasai negara sebagaimana bersumber dari UUD Tahun 1945, khususnya Pasal 33.

Namun dalam praktiknya, hak menguasai negara itu tidak bersifat absolut berada di tangan negara semata. Pasal 2 ayat (4) UUPA memberikan ruang bahwa pelaksanaan hak menguasai negara dapat dikuasakan kepada masyarakat hukum adat sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Salah satu bentuk pelaksanaan kewenangan itu adalah pengakuan terhadap hak ulayat dan hak-hak serupa yang dimiliki masyarakat hukum adat. Seperti ditegaskan dalam Pasal 3 UUPA, yang menyatakan bahwa pelaksanaan hak ulayat diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, persatuan bangsa, maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," jelas Tabrani.

Bahkan, Pasal 5 UUPA secara eksplisit menyatakan bahwa hukum agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa adalah hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Ketentuan ini menjadi landasan konstitusional bagi pengakuan tanah adat, termasuk kemungkinan pemberian pengakuan administratif melalui sertifikat tanah komunal masyarakat hukum adat.

Sehingga pada praktik administrasi pertanahan, dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Karena dalam Pasal 3 dan Pasal 19, ditegaskan bahwa pendaftaran tanah bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak-hak atas tanah, termasuk tanah yang berasal dari hak ulayat yang kemudian diadministrasikan dalam sistem pertanahan nasional.

Penguatan terhadap pengaturan ini, Tabrani menuturkan, terlihat setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Peraturan ini mempertegas bahwa tanah ulayat masyarakat hukum adat dapat didaftarkan sebagai hak komunal, sepanjang keberadaan masyarakat hukum adat tersebut telah diakui oleh pemerintah daerah.

"Jadi mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Regulasi ini mengatur prosedur pengakuan yang harus melalui tahapan identifikasi masyarakat hukum adat beserta wilayahnya, proses verifikasi dan validasi, hingga penetapan oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah," jelasnya.

Dengan demikian, pengakuan dari pemerintah daerah menjadi syarat penting sebelum tanah ulayat dapat ditetapkan sebagai hak komunal dan didaftarkan sebagai sertifikat komunal oleh BPN.

Pada sisi lain menurutnya, mekanisme teknis terkait pendaftaran tanah komunal masyarakat hukum adat diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu, yang menjadi dasar teknis penerbitan sertifikat komunal.

"Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa sertifikat diterbitkan atas nama komunitas atau lembaga adat, bukan atas nama perorangan. Kemudian Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat juga mengatur mengenai pendataan, pendaftaran, serta pengadministrasian tanah ulayat, sehingga memberikan dasar bagi negara untuk mencatat dan mengakui tanah adat dalam sistem pertanahan nasional," tandasnya.

Ia menegaskan, pengakuan terhadap masyarakat adat juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, yang mengakui keberadaan desa adat beserta hak asal-usulnya. Pengakuan ini mencakup wilayah adat dan aset desa adat, termasuk tanah komunal yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat.

Sehingga, berdasarkan seluruh kerangka hukum tersebut, sebenarnya tidak ada alasan lagi bagi Pemerintahan Provinsi Maluku Utara baik Gubernur maupun DPRD untuk menunda pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

"Justru melalui pembentukan Perda itulah paradigma perlindungan negara terhadap komunitas masyarakat adat di Maluku Utara dapat diwujudkan secara nyata. Selama ini, banyak komunitas adat justru mengalami marginalisasi, bahkan tidak jarang berhadapan dengan kriminalisasi oleh aparat negara," kata Tabrani.

"Sudah saatnya Gubernur dan DPRD Provinsi Maluku Utara tidak hanya menyampaikan janji atau harapan kepada masyarakat. Publik menunggu langkah konkret untuk melindungi masyarakat adat di daerah ini. Komitmen politik tersebut harus diwujudkan dalam kebijakan nyata, bukan sekadar retorika yang terus berulang tanpa realisasi," sambungnya. (one)

Baca Juga