Gubernur dan Wagub Maluku Utara Standby di Daerah saat Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah
Sofifi, malutpost.com -- Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe dipastikan berada di daerah di momen Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026.
Keduanya akan tetap standby atau siaga di daerah untuk menjalankan aktivitas pemerintahan sekaligus memastikan stabilitas daerah selama lebaran.
Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Maluku Utara, Abdul Karim, mengatakan Gubernur dan Wakil Gubernur akan tetap melaksanakan agenda pemerintahan, termasuk memantau kondisi daerah dan melakukan rapat koordinasi terkait keamanan pada hari raya.
"Mereka tetap melaksanakan aktivitas kedaerahan dan menjaga stabilitas untuk kelancaran perayaan Idulfitri, termasuk menggelar rapat persiapan guna memastikan keamanan tetap terjaga," kata Abdul Karim, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (14/3/2026).
Ia menambahkan, rapat koordinasi tersebut dijadwalkan berlangsung dalam pekan ini sebagai bagian dari langkah antisipasi pemerintah daerah menjelang lebaran.
Selain itu, Pemprov Malut saat ini juga fokus pada upaya menjaga stabilitas harga bahan pokok di pasar. Salah satunya melalui pelaksanaan gerakan pangan murah di berbagai kabupaten/kota.
Menurut Abdul Karim, kegiatan tersebut dilakukan secara intens sebagai langkah mengendalikan harga bahan pokok menjelang meningkatnya kebutuhan masyarakat saat Lebaran.
"Untuk saat ini jelang Lebaran, Pemprov Malut lebih fokus melaksanakan gerakan pangan murah di kabupaten/kota guna menjaga stabilitas harga di pasar," ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur secara aktif terlibat dalam pelaksanaan operasi pasar untuk memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau.
Diketahui, para kepala daerah memang dinstruksikan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk tidak meninggalkan daerah selama masa libur Lebaran.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ yang diterbitkan pada 8 Maret 2026 tentang penundaan perjalanan ke luar negeri selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Melalui kebijakan itu, kepala daerah di seluruh Indonesia diingatkan untuk tetap berada di wilayahnya masing-masing guna memastikan pelayanan publik, stabilitas keamanan, serta kelancaran perayaan Idulfitri bagi masyarakat. (nar)