Jemaah Bertanya, Ustad Menjawab
Apakah Bermain Judi Online Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya
Pertanyaan:
Assalamualaikum ustad... Saya mau bertanya. Apa hukumnya jika orang berpuasa, tapi doyan bermain Judi Online. Apakah secara langsung puasa batal, atau bagaimana? Sebab Judi hukumnya haram. Mohon penjelasannya ustad.
Jawaban:
Betul sekali judi baik online maupun offline hukumnya adalah haram dan tergolong dosa besar yang menjerumuskan pelakunya didunia dan akhirat.
Allah SWT berfirman:
يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah: 90)
Adapun kaitan dengan pertanyaan Anda maka perlu kita fahami bersama bahwa secara hukum fiqih, bermain judi online saat berpuasa tidak membatalkan puasa secara langsung dalam artian fisik dan keabsahan.
Puasa seseorang tetap dianggap sah selama ia memenuhi rukunnya, yaitu menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Baca Halaman Selanjutnya..